Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pria 66 Tahun Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan ke Polres Kebumen

Tendang korbannya, pria dilaporkan polisiTendang korbannya, pria dilaporkan polisi

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen terus meningkatkan komitmen dalam menindak tegas berbagai bentuk kekerasan dan aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Langkah ini diwujudkan dalam penanganan cepat atas kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Buluspesantren, yang kini pelakunya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu siang, 22 Maret 2025, di sebuah rumah milik warga bernama Tumino yang berlokasi di Dukuh Truntung, Desa Ayamputih, Buluspesantren.

Pelaku berinisial TU, seorang pria berusia 66 tahun yang juga merupakan warga Desa Ayamputih, diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial YA (27), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong.

Peristiwa kekerasan bermula ketika pelaku TU secara tiba-tiba menendang pinggang korban. Tak berhenti di situ, ia kemudian memukul kepala bagian kiri korban dengan keras hingga korban terjatuh dan menangis kesakitan. Aksi pelaku yang brutal itu pun berlanjut dengan menyiramkan air dari botol mineral ke tubuh korban.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melapor melalui kerabatnya, RA (55). Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan, TU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi serta pelaku,” jelas Kompol Faris.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini mengandung unsur pidana yang cukup berat, mengingat tindakan pelaku telah mengakibatkan luka dan trauma fisik terhadap korban.

Kompol Faris juga menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seperti ini merupakan bagian integral dari Operasi Penertiban Premanisme yang saat ini sedang digalakkan oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Komitmen Satgas Gakkum mendukung penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Polres Kebumen berharap bahwa penindakan hukum seperti ini mampu memberi efek jera kepada pelaku tindak kekerasan lainnya, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum, terlebih menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Masyarakat Kebumen juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau aksi premanisme di lingkungan sekitar. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Dengan adanya proses hukum yang transparan dan penanganan cepat dari pihak kepolisian, diharapkan rasa aman masyarakat semakin terjaga, serta mendorong terciptanya iklim sosial yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah. (cah/stch)

Berita Sebelumnya
Diduga terlibat praktik haji ilegal dua wni ditangkap di makkah

Diduga Terlibat Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jabar Ditangkap di Makkah — Terancam Denda hingga Rp448 Juta

Berita Selanjutnya
70 kk terdampak, 29 kk mengungsi akibat banjir panican

Update Banjir Panican Purbalingga: 42 Rumah Terendam, 29 KK Mengungsi, Total 70 KK Terdampak