Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pukul Tetangganya saat Tasyakuran, Warga Pejagoan Kebumen Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Aniaya tetangga, warga pejagoan berurusan dengan polisiAniaya tetangga, warga pejagoan berurusan dengan polisi

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kebumen. Seorang pria berinisial SA (32), warga Kecamatan Pejagoan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pemukulan terhadap tetangganya sendiri. Perbuatan ringan tangan itu kini berbuntut proses hukum yang serius.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di Desa Watulawang, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Korban dalam insiden ini adalah AL (24), seorang buruh warga setempat yang saat itu sedang menghadiri undangan tasyakuran di rumah temannya.

Tanpa sebab yang jelas di tempat kejadian, SA tiba-tiba menghampiri AL dan langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis kanan kepala korban.

“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis dan mimisan. Usai kejadian, korban langsung mendatangi RSUD Dr. Soedirman untuk mendapatkan perawatan medis, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pejagoan,” terang Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Ba’asith Syamsuri, kemarin.

Motif pelaku melakukan kekerasan diduga karena tersinggung dan menaruh rasa marah terhadap korban. Namun, polisi masih mendalami latar belakang hubungan keduanya untuk mengungkap lebih jelas pemicunya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku marah dan tersinggung atas sesuatu yang dilakukan korban. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Kompol Faris.

Untuk keperluan proses hukum, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Di antaranya, satu potong kaos warna merah putih bertuliskan NSR milik korban serta Surat Visum Et Repertum dari rumah sakit yang menerangkan kondisi luka korban akibat penganiayaan.

Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hingga saat ini, proses hukum tengah berlangsung di bawah penanganan Satgas Gakkum Polres Kebumen.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memeriksa para saksi dan pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka pada orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi atau pertengkaran antartetangga.

“Setiap bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan ringan sekalipun, bisa berbuntut hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya menahan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai.

Dalam lingkungan sosial yang kian kompleks, penyelesaian perselisihan secara bijak sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan antarwarga.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut pun menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami tidak menyangka, padahal selama ini kelihatannya baik-baik saja. Semoga bisa cepat selesai dan tidak menimbulkan ketegangan di kampung,” ujar salah satu warga setempat.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dengan penanganan profesional dari aparat, diharapkan kasus ini segera memasuki tahap lanjut dan bisa memberikan keadilan kepada pihak korban sekaligus menjadi pelajaran hukum yang berharga bagi masyarakat.

Tindak kekerasan, sekecil apa pun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Upaya penyelesaian masalah secara damai dan dialog terbuka antara warga dinilai lebih efektif dalam mencegah konflik berkepanjangan. (mam/stch)

Berita Sebelumnya
Eks gedung smpn 3 purbalingga masih mangkrak

Eks Gedung SMPN 3 Purbalingga Masih Terbengkalai, Belum Jelas Akan Dimanfaatkan untuk Apa

Berita Selanjutnya
Ragnar absen lawan china

Ragnar Oratmangoen Absen Lawan China, Struick dan Romeny Jadi Tumpuan Lini Serang Timnas Indonesia