Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

QRIS Kini Tetapkan admin Rp 1.000, Ini Dia Aturannya

Mulai Berlaku, QRIS Kenakan Admin Rp1.000 per TransaksiMulai Berlaku, QRIS Kenakan Admin Rp1.000 per Transaksi

BANYUMASEKSPRES.ID, Sistem pembayaran digital di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebiasaan masyarakat bertransaksi secara non-tunai.

Salah satu inovasi yang paling terasa dampaknya adalah kehadiran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Metode pembayaran ini membuat transaksi jadi jauh lebih praktis karena cukup memindai kode QR tanpa perlu membawa uang tunai atau kartu. QRIS kini telah menjadi solusi pembayaran favorit masyarakat.

Mulai dari pusat perbelanjaan modern, restoran besar, minimarket, hingga warung kelontong dan pedagang kaki lima, semuanya sudah banyak yang mengadopsi sistem ini.

Kepraktisan dan kecepatan transaksi menjadi alasan utama QRIS cepat diterima luas oleh publik.

Namun di balik kemudahannya, masih banyak konsumen yang mengeluhkan adanya biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS.

Tidak jarang pembeli diminta membayar biaya admin sekitar Rp 1.000 atau lebih oleh pedagang.

QRIS Terapkan Biaya Admin Rp1.000, Simak Aturan Lengkapnya

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah biaya tersebut memang sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan resmi.

Hal ini disebabkan oleh penggunaan QRIS sudah banyak dan berpengaruh bagi gaya hidup masa kini yang serba digital seperti pembayaran BPJS yang bisa dilakukan melalui DANA.

Untuk menjawab hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran di Tanah Air telah memberikan penjelasan resmi.

Melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, Bank Indonesia menegaskan bahwa skema biaya QRIS telah diatur dengan jelas dan tidak boleh dibebankan sembarangan kepada konsumen.

Dalam aturan yang berlaku, terdapat istilah Merchant Discount Rate atau MDR, yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang atas setiap transaksi QRIS.

Khusus untuk transaksi dengan nominal hingga Rp 500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMI), MDR ditetapkan sebesar 0 persen.

Artinya, pedagang mikro tidak dikenakan biaya sama sekali untuk transaksi QRIS dengan nominal tersebut.

Dengan ketentuan ini, pedagang kategori usaha mikro sebenarnya tidak memiliki alasan untuk menambahkan biaya admin kepada pembeli.

Semua transaksi QRIS di bawah Rp 500.000 seharusnya dapat dilakukan tanpa potongan atau tambahan biaya apa pun, baik untuk penjual maupun pembeli.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 atau untuk pedagang dengan kategori usaha kecil, menengah, hingga besar, memang terdapat biaya MDR.

Namun yang perlu digarisbawahi, biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant, bukan konsumen.

Aturan Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang memindahkan beban MDR kepada pembeli dalam bentuk biaya tambahan.

Dengan kata lain, konsumen tidak seharusnya diminta membayar biaya admin saat bertransaksi menggunakan QRIS, apa pun jenis usahanya.

Jika masih ada pedagang yang mengenakan biaya tambahan dengan alasan potongan QRIS, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.

Fenomena penarikan biaya admin QRIS umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman pedagang terhadap aturan MDR.

Sebagian pelaku usaha menganggap biaya QRIS sama dengan biaya transfer antarbank atau layanan digital lainnya, sehingga merasa perlu membebankannya kepada pembeli.

Padahal, sistem QRIS dirancang agar sederhana, transparan, dan adil bagi semua pihak. Bagi konsumen, penting untuk mengetahui hak-hak ini agar tidak dirugikan.

Jika menemukan pedagang yang tetap memaksa mengenakan biaya tambahan QRIS, konsumen dapat menanyakan dasar aturannya secara baik-baik.

Apabila praktik tersebut terus berulang, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Bank Indonesia atau penyedia jasa pembayaran terkait.

Di sisi lain, edukasi kepada pedagang juga menjadi kunci agar ekosistem pembayaran digital di Indonesia berjalan sehat.

Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan QRIS, pedagang dan konsumen dapat sama-sama merasakan manfaat sistem pembayaran non-tunai tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

Kesimpulannya, biaya admin QRIS sebesar Rp 1.000 yang dibebankan kepada pembeli sebenarnya tidak dibenarkan oleh aturan.

Untuk transaksi di bawah Rp 500.000 pada usaha mikro, MDR adalah 0 persen, sedangkan untuk transaksi dan kategori usaha lainnya, biaya tetap menjadi tanggung jawab merchant.

Dengan mengetahui aturan ini, masyarakat diharapkan semakin nyaman dan percaya diri menggunakan QRIS dalam aktivitas sehari-hari.(*/nds)

Berita Sebelumnya
16 ultra

Xiaomi 16 Ultra Hadir dengan Teknologi Terbaru, Simak Keunggulannya

Berita Selanjutnya
Beasiswa Patriot Kementerian Transmigrasi 2026 Dibuka, Berikut Syaratnya

Beasiswa Patriot dari Kementrian Transmigrasi Segera Dibuka, Inilah Sejumlah Persyaratannya