BANYUMASEKSPRES.ID, Isu mengenai rencana pengenaan pajak atas amplop pernikahan yang sempat ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan tegas membantah adanya rencana tersebut dan menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan pajak terhadap sumbangan yang diberikan dalam hajatan pernikahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat.
Ia memberikan klarifikasi setelah isu ini viral dan memicu kekhawatiran banyak pihak, terutama di media sosial, yang mempertanyakan kebijakan fiskal pemerintah terhadap tradisi sosial masyarakat seperti pesta pernikahan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik.
Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” ungkap Prasetyo.
Asal Usul Munculnya Isu Pajak Hajatan

Isu ini mencuat setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam sebuah rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Mufti menyoroti upaya pemerintah dalam mencari alternatif pemasukan negara dan menyebut adanya wacana pengenaan pajak atas amplop hajatan.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit.
Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti.
Respon dan Penegasan dari Ditjen Pajak
Pernyataan tersebut memicu reaksi cepat dari berbagai pihak dan menjadi bahan diskusi hangat di ruang publik, khususnya di tengah masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam acara sosial seperti pernikahan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi yang menenangkan masyarakat.
Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pihaknya menegaskan bahwa pajak tidak dikenakan atas pemberian pribadi yang bersifat nonkomersial.
Rosmauli menjelaskan bahwa terdapat prinsip dasar dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak.
Namun, ada ketentuan penting yang harus dipahami publik.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, amplop atau sumbangan dalam acara pernikahan yang diberikan sebagai bentuk tradisi dan kebersamaan, selama tidak bersifat komersial atau berulang dalam konteks usaha, tidak akan dipajaki.
Tidak Ada Pemungutan Pajak di Hajatan
Rosmauli juga menambahkan bahwa DJP tidak pernah melakukan pungutan langsung di tempat acara sosial seperti hajatan dan tidak memiliki rencana kebijakan ke arah tersebut.
Pernyataan ini semakin memperjelas posisi pemerintah dalam membedakan antara kegiatan ekonomi yang menjadi objek pajak dan aktivitas sosial yang bersifat pribadi serta nonkomersial.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu menunggu klarifikasi dari otoritas terkait sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi lebih jauh.
Kementerian Keuangan melalui DJP juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan secara terbuka kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi salah paham dalam memahami aturan fiskal yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pajak tidak diterapkan secara sembarangan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sosial serta budaya masyarakat Indonesia.
Sementara itu, polemik yang sempat mencuat ini juga memperlihatkan perlunya peningkatan literasi fiskal di kalangan masyarakat luas.
Kesalahpahaman publik yang bersumber dari potongan pernyataan dalam forum resmi harus disikapi dengan kehati-hatian agar tidak berkembang menjadi keresahan sosial.
Dalam konteks perencanaan kebijakan, pemerintah dinilai perlu lebih aktif mengomunikasikan batas-batas objek pajak serta prinsip-prinsip dasar perpajakan yang berlaku, terutama yang menyangkut kehidupan masyarakat secara langsung.
Dengan penjelasan langsung dari pihak istana dan otoritas pajak, masyarakat kini dapat lebih tenang menjalankan tradisi hajatan dan sumbangan pernikahan tanpa khawatir akan beban pajak yang keliru dipahami. (taa)
















