Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Perempuan Nyaris Lompat dari Flyover KS Tubun Purwokerto, Damkar Turun Tangan
Ramai Seruan Boikot Bank Mandiri, OJK Dalami Kasus Rekening Mas Botok

Ramai Seruan Boikot Bank Mandiri, OJK Dalami Kasus Rekening Mas Botok

OJK Dalami Kasus Rekening SupriyonoOJK Dalami Kasus Rekening Supriyono
Supriyono atau Mas Botok menunjukkan akun mobile banking Bank Mandiri miliknya yang diblokir

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami persoalan penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang dikenal dengan sapaan Mas Botok.

Rekening yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut tidak dapat digunakan ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu munculnya seruan boikot terhadap Bank Mandiri.

OJK bersama sejumlah pihak terkait kini melakukan pendalaman untuk memastikan tindakan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengawasan dan meminta informasi dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui dasar serta proses penundaan transaksi rekening tersebut.

“OJK menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).

Dalam menangani persoalan tersebut, OJK juga berkoordinasi dengan Bank Mandiri serta pihak terkait lainnya.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan mekanisme yang diterapkan terhadap rekening Supriyono sesuai dengan aturan perbankan.

OJK meminta Bank Mandiri mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan telah selesai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau alasan yang mengharuskan penundaan transaksi tetap dilakukan, akses terhadap rekening dapat dipulihkan.

Kasus ini mendapat perhatian karena rekening tersebut disebut tidak dapat digunakan ketika pemiliknya sedang berada di Jakarta untuk mendampingi masyarakat Pati dalam menyampaikan aspirasi.

Di tengah perhatian publik tersebut, muncul seruan di media sosial untuk melakukan boikot terhadap Bank Mandiri.

Namun, status dan dasar penundaan transaksi masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh otoritas.

Polda Metro Jaya turut memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan berupa pemblokiran ataupun penyitaan rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tindakan yang diajukan penyelidik merupakan penundaan transaksi.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.

Menurut penjelasan kepolisian, penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan yang berkaitan dengan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.

Selama masa penundaan, dana yang berada di rekening tetap menjadi milik pemilik rekening.

Dengan demikian, penundaan transaksi berbeda dengan penyitaan. Dana tidak serta-merta diambil oleh pihak lain, sementara akses terhadap transaksi dapat kembali digunakan apabila proses pemeriksaan tidak menemukan adanya tindak pidana.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi tersebut memiliki dasar dalam proses penyelidikan.

Kepolisian juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sama dengan keputusan untuk menyita atau memblokir dana.

Apabila dari proses penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana yang menjadi dasar penundaan, rekening dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.

OJK juga menyebut bahwa mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Karena itu, OJK kini memastikan apakah penerapan mekanisme tersebut dalam kasus rekening Supriyono telah sesuai dengan ketentuan.

Pendalaman dilakukan untuk melihat proses, alasan, serta dasar penundaan transaksi rekening tersebut.

OJK menegaskan bahwa proses pengawasan masih berlangsung. Lembaga tersebut akan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Bank Mandiri dan pihak terkait menjadi bagian dari proses tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah berikutnya terkait akses rekening milik Supriyono.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak nasabah dalam menggunakan layanan perbankan serta kewajiban lembaga keuangan untuk menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi.

Di sisi lain, penundaan transaksi juga dapat dilakukan dalam konteks tertentu apabila terdapat kebutuhan penyelidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penting untuk membedakan antara penundaan transaksi, pemblokiran, dan penyitaan rekening.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap persoalan rekening Supriyono.

Publik juga masih menunggu hasil pemeriksaan mengenai dasar dan proses penundaan transaksi tersebut.

Sementara itu, seruan boikot terhadap Bank Mandiri yang muncul di tengah polemik tersebut merupakan respons publik terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian.

Adapun keputusan dan langkah resmi terkait rekening tetap menunggu hasil pendalaman OJK dan pihak berwenang.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, OJK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status rekening serta memastikan seluruh proses perbankan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Perempuan Nyaris Lompat dari Flyover

Perempuan Nyaris Lompat dari Flyover KS Tubun Purwokerto, Damkar Turun Tangan