BANYUMASEKSPRES.ID, MAGELANG – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Magelang pada Kamis (12/2/2026) untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana penambangan tanah urug yang diperuntukkan bagi proyek Tol Jogja-Bawen.
Warga membawa hasil bumi seperti durian, rambutan, pisang, dan kelapa sebagai simbol bahwa tanah yang hendak ditambang merupakan sumber penghidupan utama mereka.
Kedatangan warga bukan sekadar bentuk protes administratif, melainkan ungkapan kekhawatiran atas masa depan desa mereka.
Tanah yang selama ini produktif dan menjadi tumpuan ekonomi keluarga dinilai terancam jika aktivitas penambangan tetap dilaksanakan.
Mereka menilai, penambangan tanah urug berpotensi merusak lahan pertanian, kebun, serta keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Desa Sambeng sendiri berada di kawasan yang tidak jauh dari Candi Borobudur, sehingga aspek kelestarian lingkungan menjadi perhatian penting bagi masyarakat.
Perwakilan warga sekaligus Humas Paguyuban Gema Pelita Sambeng, Khairul, menegaskan bahwa seluruh pemilik lahan yang terdampak telah menyatakan penolakan terhadap rencana penambangan.
Ia menyayangkan tetap terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang meskipun aspirasi penolakan telah disampaikan.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya tentang kelengkapan dokumen atau prosedur perizinan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup warga dalam jangka panjang.
Khairul juga menyoroti dugaan adanya permasalahan dalam data yang digunakan sebagai dasar proses perizinan.
Warga telah meminta agar Pertek tersebut dicabut, namun pihak BPN disebut menyatakan bahwa dokumen yang sudah terbit tidak dapat ditarik kembali.
Selain itu, warga mempertanyakan tetap diprosesnya dokumen lain seperti PKKPR meskipun gelombang penolakan telah muncul.
Mereka berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan di tingkat Kabupaten Magelang tanpa harus berlarut hingga ke tingkat provinsi.
Namun jika diperlukan, warga menyatakan siap mengawal proses tersebut demi mempertahankan lahan mereka.
Aksi warga juga dibarengi dengan pertanyaan mengenai keberadaan Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, yang dilaporkan hilang sejak 5 Desember 2025.
Isu ini turut memperkeruh suasana di tengah polemik penambangan. Khairul menyebut warga tidak ingin melibatkan keluarga kepala desa karena memahami kondisi psikologis mereka.
Ia menilai persoalan hilangnya kepala desa merupakan ranah pribadi, namun tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan situasi yang sedang terjadi di desa.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menerima langsung perwakilan warga dan menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi tersebut.
DPRD berkomitmen memfasilitasi penyampaian tuntutan warga kepada instansi terkait.
Ia juga menduga hilangnya kepala desa tidak terlepas dari polemik yang berkembang, meskipun belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
DPRD, katanya, akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil dan disepakati bersama.
Bagi warga Desa Sambeng, penolakan terhadap tambang bukan berarti menolak pembangunan.
Mereka memahami pentingnya infrastruktur seperti jalan tol dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah.
Namun mereka menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.
Warga berharap ada kajian ulang yang mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara komprehensif sebelum keputusan final diambil.
Simbol hasil bumi yang dibawa dalam aksi tersebut menjadi pesan kuat bahwa tanah bukan sekadar komoditas material, melainkan bagian dari identitas dan sumber kehidupan.
Kebun-kebun yang menghasilkan buah-buahan bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga diwariskan lintas generasi.
Jika tanah berubah fungsi menjadi lokasi tambang, warga khawatir kerusakan yang ditimbulkan akan sulit dipulihkan.
Kini, bola panas berada di tangan para pemangku kebijakan. Dialog terbuka dan transparan menjadi kunci agar konflik tidak semakin meluas.
Warga Desa Sambeng berharap aspirasi mereka benar-benar didengar dan dipertimbangkan secara serius.
Mereka menginginkan solusi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin masa depan ekonomi masyarakat desa, tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dan bagian dari komunitas yang terdampak langsung. (*/dda)
















