Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Regulasi Baru! Produk Non-Halal Wajib Cantumkan Label Mulai Oktober 2026

Produk Non Halal Boleh Beredar dengan LabelProduk Non Halal Boleh Beredar dengan Label
BELANJA: Label non halal tertera di trolly supermarket

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pada bulan Oktober 2026, Indonesia akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 4 Mei 2026.

Dalam penjelasannya, Haikal menekankan bahwa meskipun produk yang mengandung bahan non-halal masih diperbolehkan untuk memasuki pasar Indonesia, mereka harus mencantumkan label non-halal dengan jelas.

“Kami ingin menegaskan bahwa makanan yang tidak halal harus diberi logo non-halal,” ujar Haikal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi produk jadi tetapi juga mencakup bahan baku.

Dengan kata lain, seluruh elemen rantai pasokan produk makanan dan minuman di Indonesia akan terpengaruh oleh regulasi ini.

“Apa saja yang termasuk di dalamnya? Tentu saja makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan lainnya,” jelas Haikal.

Menariknya, dalam perkembangan mendatang di bulan Oktober 2026, peraturan ini juga akan mencakup industri tekstil dan barang-barang yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Haikal adalah bahwa produk non-halal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal yang ada, setiap produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen,” tambahnya.

Pelabelan yang jelas antara produk halal dan non-halal bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat agar dapat menentukan keputusan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhan masing-masing individu.

Di samping itu, langkah ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

“Dengan adanya regulasi yang transparan ini, kami berharap kepercayaan pasar akan meningkat baik di tingkat domestik maupun internasional,” ujar Haikal.

Dalam praktik distribusi dan penjualan sehari-hari, penting untuk memisahkan produk non-halal dari produk halal.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pencampuran atau potensi kontaminasi silang antara kedua jenis produk tersebut.

Prinsip ketertelusuran atau traceability dalam proses produk halal (PPH) menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal yang sangat penting.

Kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas belaka. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pangan serta memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka dapat memilih dengan bijak.

Dalam konteks globalisasi saat ini, sangat penting bagi setiap negara untuk memiliki standar yang jelas mengenai keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasarnya.

Peraturan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia untuk memastikan bahwa semua aspek kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal ini pada tahun 2026 mendatang, diharapkan seluruh pelaku usaha mampu mempersiapkan diri dengan baik agar tidak terjebak dalam kesalahan penerapan regulasi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Harga Sapi Tembus Rp60 Juta

Permintaan Tinggi, Harga Sapi Kurban di Banjarnegara Tembus 60 Juta

Berita Selanjutnya
Lampu Mati Kota Lama Belum Tuntas

Lampu Jalan Banyumas Kota Lama Belum Tuntas, 20 Titik Masih Gelap