BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kepolisian Sektor (Polsek) Kroya memastikan bahwa AZL (15), remaja yang menjadi terduga pelaku penganiayaan di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, tidak ditahan. Kebijakan ini diambil karena pelaku masih di bawah umur dan penanganannya mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan dua remaja, baik pelaku maupun korban, yang masih berstatus anak.
Korban yang diketahui berusia 13 tahun mengalami luka pada tangan kiri akibat tindakan pelaku. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat.
“Kami tidak lakukan penahanan tapi proses masih berjalan, pelaku kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko, Kamis (15/5).
AZL, warga Desa Sirau, Kabupaten Banyumas, hanya dikenai kewajiban untuk melapor secara rutin. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan tanpa perlu dilakukan penahanan fisik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kami juga masih mencari barang bukti mata pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” lanjutnya.
Penyelidikan tetap dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum anak. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan, namun dengan tetap menjaga hak-hak anak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur diversi. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana untuk menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap anak.
“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun. Jadi sesuai arahan Kejaksaan akan kita upayakan jalur diversi,” kata Ipda Daryoko menegaskan.
Upaya diversi dilakukan karena ancaman hukuman untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku masih di bawah tujuh tahun. Dalam konteks ini, penanganan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dianggap lebih tepat dan sejalan dengan perlindungan hak anak.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan oleh AZL terhadap korban sempat menghebohkan warga Desa Pucung Lor dan menjadi viral di sejumlah platform media sosial. Hal ini memunculkan kekhawatiran warga akan meningkatnya kasus kekerasan antar remaja.
Meski kasus ini masih dalam proses, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang. Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek hukum anak yang berlaku.
Langkah-langkah preventif juga terus dikembangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Edukasi mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan penguatan nilai-nilai sosial pada anak terus menjadi prioritas dalam pembinaan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (jul/stch)
















