BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 29 Juni.
Dalam permohonan yang disampaikan, Roy Suryo meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumahnya oleh penyidik adalah tidak sah dan melawan hukum.
Keberadaan Roy Suryo sebagai pemohon dalam sidang tersebut menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-haknya atas tindakan hukum yang dianggapnya tidak sesuai.
Dalam proses ini, pihak termohon terdiri dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan praperadilan ini berhubungan langsung dengan kasus hukum dugaan fitnah yang mencuat terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat serta para pengamat hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam sidang tersebut membaca petitum yang meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
Menurut Refly, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pengadilan negeri, yang merupakan syarat penting dalam proses hukum.
“Penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah klien kami tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak didahului izin resmi dari pengadilan negeri. Karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Refly Harun di hadapan majelis hakim dengan nada tegas.
Pernyataan ini menggambarkan keyakinan pihak pemohon bahwa integritas proses hukum harus dijunjung tinggi.
Selain menggugat penggeledahan, pihak pemohon juga mempertanyakan sejumlah tindakan paksa lainnya yang diterapkan oleh penyidik.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah penangkapan Roy Suryo dalam kasus ini.
Refly menekankan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Setiap proses penegakan hukum harus tetap menghormati aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada tindakan yang melanggar prosedur, meskipun dalam rangka penegakan hukum,” tegasnya menyoroti prinsip-prinsip dasar keadilan yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap langkah aparat penegak hukum.
Refly Harun juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak setiap warga negara selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan demikian, praperadilan menjadi mekanisme vital untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam kasus ini. (*/stch/dda)
















