BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok rencana strategis untuk menyesuaikan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Langkah ini diambil guna menjawab tantangan harga lahan yang semakin tinggi, sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa penyesuaian luas rumah tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan harga jual maksimal rumah subsidi yang berlaku tahun ini. Meskipun luas bangunan lebih kecil, harga tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau harga, yang sekarang kan ketentuannya sementara ini belum berubah ya. Jadi itu kan harga maksimal kan,” jelas Sri, pada Senin, 9 Juni 2025 lalu.
Kementerian PKP Ungkap Harga Rumah Subsidi 18 Meter
Menurut Sri, harga rumah subsidi tipe kecil ini masih sangat tergantung pada lokasi pembangunannya. Jika rumah berukuran 18 meter dibangun di wilayah dalam kota atau area yang cukup dekat dari pusat kota, maka harganya bisa mendekati atau bahkan menyentuh harga maksimal yang telah ditentukan.
Sebaliknya, jika rumah subsidi 18 meter berada di daerah pinggiran atau kawasan yang lebih jauh dari pusat kota, maka peluang mendapatkan harga yang lebih rendah cukup terbuka.
Rendahnya harga tanah di wilayah luar kota menjadi faktor utama yang memengaruhi penurunan harga rumah.
“Jadi kalau misalnya dengan tipe 18 itu lokasinya lebih dekat ke perkotaan, bisa jadi harganya sama. Itu pasti dekat perkotaan. Tapi kalau rumahnya mungkin sekitar perkotaan yang agak lebih jauh, dia mendapatkan harga lebih murah. Misalnya kemarin, rumah misalnya harga tanahnya sejuta, itu bisa sampai Rp 110 juta atau Rp 105 juta itu harganya. Jadi bisa juga harganya lebih murah,” ungkap Sri lebih lanjut.

Pengaruh harga terhadap cicilan juga menjadi perhatian pemerintah. Sri menyebut bahwa rumah subsidi dengan harga jual lebih rendah secara otomatis akan meringankan beban cicilan bulanan konsumen, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan pembiayaan dari bank.
“Hitung-hitungan kita bisa jadi nanti karena harganya jauh misalnya lebih murah, maka nanti proses pembiayaan di perbankan juga cicilannya bisa lebih rendah, misalnya Rp600 ribuan, Rp700 ribuan,” tuturnya.
Kebijakan Perkecil Luas Rumah Subsidi Demi Tekan Harga
Dari sisi kebijakan, Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa langkah memperkecil luas rumah subsidi memang dirancang untuk menekan harga jual sehingga lebih terjangkau.
Ia menilai, dengan kreativitas dalam desain dan pengembangan kawasan, rumah berukuran kecil pun tetap bisa memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
“Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu,” katanya saat diwawancara di Gedung Wisma Mandiri Jakarta, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Namun demikian, Ara belum dapat memberikan kepastian mengenai harga jual rumah subsidi untuk tipe 18 meter persegi tersebut. Kementerian PKP disebut masih membuka ruang dialog dengan para pengembang demi mendapatkan masukan yang konstruktif sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Ya kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik,” ucap Ara.
Sementara itu, rincian harga jual maksimal rumah subsidi untuk berbagai wilayah Indonesia telah tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam dokumen tersebut, ketentuan harga tertinggi disesuaikan dengan kondisi wilayah dan nilai tanah lokal.
Untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek) serta sebagian wilayah Sumatra, harga jual maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp166 juta. Di Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, harga maksimal adalah Rp182 juta.
Sementara itu, di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (di luar Anambas) memiliki batas maksimal Rp173 juta.
Di wilayah dengan tekanan harga tanah lebih tinggi seperti Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, serta wilayah tertentu di Kalimantan dan Kepulauan Riau, harga jual rumah subsidi diperbolehkan hingga Rp185 juta.
Sedangkan untuk kawasan Papua dan daerah otonom barunya, harga maksimal rumah subsidi mencapai Rp240 juta, menyesuaikan dengan tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.
Rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kementerian PKP dalam menjawab tantangan keterjangkauan hunian.
Pemerintah menilai, kombinasi antara inovasi desain, pemilihan lokasi strategis, dan efisiensi lahan bisa membuka peluang baru bagi keluarga muda maupun pekerja informal untuk memiliki rumah pertama mereka. (fam)
















