Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sampah Menumpuk di Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Banner Larangan Diabaikan

Pembuang bandel, larangan diabaikanPembuang bandel, larangan diabaikan
Pemasangan banner larangan membuang sampah sembarangan di dua titik bahu jalan nasional ruas Gumelar Lor dilakukan pada Rabu (16/7).

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Dua lokasi di sepanjang jalan nasional di Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, telah menjadi tempat favorit untuk pembuangan sampah liar.

Lokasi pembuangan ini tepatnya berada di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Sari serta di sisi barat dekat dengan lapangan desa.

Sampah yang dibuang tidak terbatas pada limbah rumah tangga. Bahkan, Pemerintah Desa Gumelar Lor pernah menemukan limbah berupa ayam potong dan kasur rusak yang dibuang sembarangan.

Pada Rabu (16/7), kondisi semakin parah dengan ditemukannya kain bekas yang berserakan.

“Seringkali sampah menumpuk di bawah pohon di seberang makam dan dekat lapangan desa,” ungkap Kepala Unit Pengelola Kebersihan dan Pertamanan (UPKP) Wilayah Sumpiuh, Titien Isnaeni, saat ditemui di lokasi.

Menanggapi situasi ini, UPKP Wilayah Sumpiuh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas melakukan tindakan.

Mereka berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat dan Satpol PP eks Kawedanan Sumpiuh untuk menghadapi masalah ini.

Langkah pertama yang mereka ambil adalah memasang banner larangan membuang sampah sembarangan di dua titik tersebut.

“Sudah kami pasang banner larangan di dua lokasi,” ujar Titien Isnaeni.

Namun demikian, kebiasaan buruk sebagian warga tampaknya sulit untuk berubah. Meskipun lokasi tersebut telah dibersihkan beberapa kali, masih ada saja yang nekat membuang sampah pada tempat yang sama.

Untuk menegaskan aturan, banner larangan tersebut dilengkapi dengan dasar hukum, ancaman pidana, serta nominal denda bagi pelanggar.

Pj Kepala Desa Gumelar Lor, Muhamad Ali Zinah, menyatakan tekad pihaknya untuk terus memantau lokasi pembuangan dan akan mengambil tindakan jika pelanggaran masih terjadi.

“Sebagaimana slogan Banyumas Kudu Resik, kami terus awasi. Kalau masih nekat buang, kami siap kerja sama dengan UPKP untuk tindak lanjut,” tegasnya.

Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari potensi dampak kesehatan yang bisa muncul dari tumpukan sampah liar.

Sampah-sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.

Keberadaan sampah liar dapat mengundang hama seperti tikus dan serangga yang membawa penyakit. Selain itu, bau tak sedap juga mencemari udara sekitar sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Pemerintah Desa bersama UPKP berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Mereka terus mensosialisasikan bahaya dari pembuangan sampah sembarangan kepada warga agar ke depan tidak ada lagi penumpukan sampah seperti ini.

Selain pemasangan banner larangan, pemerintah juga mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut seperti peningkatan pengawasan serta pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar sebagai upaya jangka panjang dalam menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah setempat berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama.

Kesadaran kolektif diperlukan agar masalah pembuangan sampah liar bisa sepenuhnya teratasi.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat serta penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, permasalahan ini diharapkan dapat segera menemukan penyelesaian terbaik sehingga area Gumelar Lor dapat terbebas dari tumpukan sampah liar yang selama ini meresahkan warga setempat. (fij/stch)

Berita Sebelumnya
7,39 juta pbi jkn dinonaktifkan

7,39 Juta PBI JKN Dinonaktifkan Dampak Peralihan Data ke DTSEN

Berita Selanjutnya
Cara pinjam uang di neobank

Cara Ajukan Pinjaman Tunai di Aplikasi Neobank, Limit Cair Hingga Rp5 Juta!