Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satgas PKH Verifikasi Temuan PPATK soal Dana PETI 992 Triliun

Rp992 Triliun Dana PETI TerendusRp992 Triliun Dana PETI Terendus
TAMBANG ILEGAL: Penampakan salah satu tambang emas ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini tengah fokus pada proses verifikasi terhadap temuan menggemparkan yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan tersebut mencakup perputaran dana besar dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai nilai fantastis Rp992 triliun.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan ilegal tersebut berlangsung di dalam kawasan hutan, yang menjadi wilayah kewenangan Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa verifikasi ini menjadi langkah awal untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Jika berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, tentu data analisis dari PPATK akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan,” kata Barita kepada awak media pada Senin (2/2).

Hal ini menunjukkan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman aktivitas ilegal.

Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa jika aktivitas PETI terbukti berada dalam kawasan hutan, maka pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Namun demikian, apabila kegiatan dan transaksi tersebut terjadi di luar batas kawasan hutan, pengusutan kasus akan diserahkan kepada otoritas penegak hukum lainnya.

“Kalau itu tidak berada di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Barita.

Dalam konteks ini, Satgas PKH tetap memegang peran penting dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait penguasaan lahan kawasan hutan yang disalahgunakan, maka tindakan tegas akan diambil.

“Segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan kewenangan Satgas PKH, termasuk penertiban dan penguasaan kembali lahannya,” tegas Barita.

Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai aliran dana hasil Penambangan Emas Tanpa Izin selama periode 2023 hingga 2025.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa nilai nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp185,03 triliun pada periode tersebut.

“Selama periode 2023 hingga 2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” ungkap Natsir.

Secara khusus pada tahun 2025 saja, PPATK telah menerbitkan sebanyak 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) serta dua Laporan Informasi yang berhubungan dengan sektor pertambangan.

Nilai transaksi yang tercatat mencapai angka mencengangkan yaitu Rp517,47 triliun. Informasi ini menambah urgensi bagi Satgas PKH dan otoritas terkait untuk bertindak cepat.

Aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal ini tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.

Beberapa daerah yang menjadi sorotan antara lain adalah Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Selain itu ada indikasi kuat bahwa emas hasil PETI ini juga mengalir ke pasar internasional yang semakin memperumit penanganan kasus ini.

Penemuan aliran dana besar dari kegiatan PETI tidak hanya memunculkan keprihatinan tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana jaringan tambang ilegal ini dapat beroperasi dengan skala sedemikian besar tanpa terdeteksi sebelumnya.

Ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menerapkan teknologi lebih canggih dalam memantau aktivitas semacam ini demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara. (*/dda)

Berita Sebelumnya
UMKM Antre Sertifikasi Halal

UMKM Purbalingga Masih Menanti Kepastian Kuota Sertifikasi Halal 2026

Berita Selanjutnya
Terjebak 6 Jam di Pesawat

Terjebak Selama 6 Jam, DJ Dinar Candy Cerita Pengalaman Horor di Pesawat