BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis pagi (7/5) di Pengadilan Negeri Banyumas, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli untuk mengungkap kebenaran dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dari Sokaraja.
Terdakwa, Wisnu Pujiono, menjadi pusat perhatian dalam proses hukum yang penuh dengan argumen dan perdebatan.
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut keselamatan jalan raya dan tanggung jawab pengemudi.
Dari sekian banyak saksi yang hadir, tiga saksi ahli terpilih untuk memberikan keterangan krusial di hadapan Ketua Majelis Hakim Amelia Putrina Lumbantobing.
Para saksi tersebut terdiri dari seorang ahli hukum pidana, seorang ahli digital forensik, dan seorang dokter ahli medis.
Ketiga narasumber ini dihadirkan untuk memberikan perspektif yang mendalam mengenai peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar.
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menjadi salah satu saksi yang menonjol dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, beliau menekankan pentingnya memahami bahwa aktivitas mengemudi tidak hanya terbatas pada saat seseorang berada di dalam kendaraan.
“Aktivitas mengemudi mencakup seluruh tindakan menyertainya,” ujar Prof Hibnu.
Ia menjelaskan bahwa aspek kehati-hatian saat menurunkan barang dari kendaraan juga merupakan bagian dari tanggung jawab pengemudi.
Menurutnya, ada unsur kelalaian yang kurang dipertimbangkan oleh terdakwa yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Pernyataan Prof Hibnu mendapat tanggapan cepat dari Tim Advokat terdakwa yang dipimpin oleh Muhammad Ikhsan.
Ia dengan tegas menyanggah pendapat ahli hukum pidana tersebut. Ikhsan berargumen bahwa definisi mengemudi seharusnya hanya berlaku saat seseorang masih berada di dalam kendaraan.
Ketika seorang pengemudi sudah keluar dari mobil, menurutnya tindakan itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai aktivitas mengemudi.
Diskusi hangat antara kedua pihak ini menciptakan suasana tegang di ruang sidang, merefleksikan kompleksitas hukum yang terlibat dalam kasus ini.
Di sisi lain, ahli digital forensik Mukhlis Prasetyo Aji memaparkan analisis mendalam mengenai kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV yang diambil dari toko-toko sekitar serta kendaraan tangki yang terlibat.
Analisis visual menunjukkan bahwa terdapat kondisi tidak seimbang pada pengendara sepeda motor beberapa saat sebelum tabrakan maut tersebut terjadi.
Penjelasan Mukhlis memberikan gambaran jelas mengenai situasi di lokasi kejadian dan bagaimana berbagai faktor dapat berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Amanda Adelina turut memperkuat argumen mereka dengan mengatakan bahwa keterangan para ahli telah mempertegas indikasi adanya kelalaian dari kedua belah pihak terlibat dalam kecelakaan ini.
“Kelalaiannya adalah pada prinsip ketidakhati-hatian, baik pengendara motor dan mobil pikap,” jelas Amanda setelah persidangan berlangsung terbuka untuk umum.
Ketegangan di ruang sidang semakin terasa ketika saksi dokter memberikan penjelasan medis terkait kondisi tubuh korban saat tiba di rumah sakit.
Ibu dari korban, Latifa Fawwas Solekha, tampak tidak kuasa menahan tangis ketika mendengarkan detail luka-luka yang dialami anaknya.
Momen emosional ini menggambarkan dampak tragis dari kecelakaan tersebut bukan hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain keterangan dari para ahli, penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi fakta untuk memperkuat bukti-bukti yang ada di hadapan majelis hakim.
Keberadaan barang bukti berupa tangki semprot pertanian juga menjadi sorotan dalam persidangan kali ini, dengan tujuan untuk memberikan visualisasi lebih lanjut tentang situasi pada saat kejadian.
Sementara itu, kendaraan tangki LPG diparkir di seberang gedung pengadilan sebagai bagian dari upaya transparansi dan kejelasan bukti fisik dalam proses persidangan.
Kasus kecelakaan maut ini menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan pelajar dan mempertanyakan kesadaran akan keselamatan berkendara serta tanggung jawab setiap individu saat berada di jalan raya.
Banyak orang berharap agar hasil persidangan ini tidak hanya menghasilkan keadilan bagi korban tetapi juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat. (fij/stch/dda)
















