Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sistem e-COO Tingkatkan Transparansi Impor dan Cegah Barang Ilegal

Sistem e COO Membuat Impor Lebih TransparanSistem e COO Membuat Impor Lebih Transparan
Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya mencegah masuknya barang impor ilegal, Indonesia telah mengadopsi sistem pertukaran data internasional yang canggih melalui platform Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem ini memungkinkan pertukaran data dokumen Electronic Certificate of Origin (e-COO) secara elektronik, memberikan kontrol lebih ketat terhadap keaslian dan integritas data.

Kepala Lembaga National Single Window, Oza Olavia, menekankan bahwa pencegahan impor ilegal semakin mungkin dilakukan berkat transparansi sistem ini yang menjamin data tidak dapat diubah begitu saja.

“Kalau mungkin dia menyampaikan data itu secara manual, dikirim dengan hardcopy, itu data bisa ditukar, bisa lepas, bisa diubah,” ujar Oza dalam sebuah media briefing yang berlangsung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12).

“Yang berikutnya A diganti B gitu kan, ada penipuan-penipuan penyalahgunaan misalnya jumlah, jenis, bisa aja ditukar.”

Sistem e-COO yang terintegrasi dalam INSW kini telah melakukan pertukaran data dengan berbagai negara ASEAN.

Dengan adanya sistem ini, importir maupun eksportir tidak lagi memiliki kesempatan untuk memanipulasi data dokumen karena semua informasi harus dikirim melalui pihak berwenang dari negara pengekspor.

“Secara dokumen Surat Keterangan Asal (SKA)-nya nggak mungkin dia akan palsukan lagi karena sudah dikirim langsung,” tambah Oza.

Electronic Certificate of Origin atau e-COO adalah dokumen digital yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Kamar Dagang dan Industri atau otoritas perdagangan lainnya.

Dokumen ini membuktikan bahwa suatu produk benar-benar berasal dari negara tertentu.

Manfaat utamanya meliputi kemudahan perdagangan internasional dengan syarat bea masuk preferensial serta membuktikan keaslian barang agar produk benar-benar diproduksi di negara asal.

Selain itu, e-COO juga menawarkan efisiensi administrasi yang signifikan karena tidak membutuhkan pencetakan fisik maupun pengiriman dokumen secara manual.

Semua proses dilakukan secara elektronik antar-negara sehingga mempercepat transaksi dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Dokumen digital lebih mudah diverifikasi secara online sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan informasi.

Namun demikian, implementasi sistem ini bukan tanpa tantangan. Untuk memastikan efektivitasnya diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan volume perdagangan internasional yang cukup besar di kawasan Asia Tenggara.

Dalam konteks globalisasi dan meningkatnya arus perdagangan lintas batas sistem seperti INSW dan e-COO menjadi alat penting bagi negara-negara untuk menjaga kedaulatan ekonomi mereka dari ancaman barang ilegal.

Keberhasilan Indonesia dalam mengadopsi teknologi ini bisa menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi masalah serupa.

Selain mempermudah proses administrasi perdagangan internasional langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi internasional.

Ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dua Orang Spesialis Curanmor Dibekuk

Polres Banyumas Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 8 Motor Diamankan

Berita Selanjutnya
Sudah punya KKS tapi saldo bansos sembako belum masuk Cek status dan laporkan secara resmi agar hak bantuan sosial Anda tetap tersalurkan tepat waktu.

Nama Terdaftar tapi Bansos Sembako 2025 Gagal Cair? Cek Dokumen Wajib Ini