BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa regulasi terkait UMP sudah dalam tahap penandatanganan paraf.
“Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf,” ujar Airlangga pada Jumat (5/12). Meskipun demikian, ia belum bersedia mengungkapkan formula penghitungan UMP tersebut.
Penyusunan PP ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kebijakan pengupahan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan dinamika perekonomian nasional.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan target agar PP ini dapat diterbitkan pada Desember 2025.
PP tersebut akan menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP ini akan menjadi landasan hukum bagi penetapan upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mulai tahun 2026.
“Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026,” jelas Yassierli beberapa waktu lalu.
Yassierli menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih terus mematangkan rancangan peraturan tersebut. Formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP ini.
Menurutnya, proses perumusan dan harmonisasi formula penghitungan masih berjalan dengan melibatkan lintas kementerian dan diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin,” tambah Yassierli.
Pengaturan upah minimum merupakan salah satu kebijakan strategis yang berpengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan sangat krusial agar hasil akhirnya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta tantangan ekonomi yang ada.
Dalam konteks perekonomian Indonesia yang terus berkembang, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab tantangan perubahan pasar kerja dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Dengan adanya regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja.
Sebagai catatan penting lainnya, langkah pemerintah untuk memperbarui formula pengupahan juga mencerminkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Kebijakan upah minimum harus senantiasa adaptif terhadap situasi ekonomi global maupun domestik agar tetap relevan dan efektif dalam jangka panjang.
Untuk memastikan keberhasilan implementasinya pada tahun 2026 mendatang, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi elemen kunci dalam pelaksanaan regulasi baru ini.
Dengan demikian diharapkan semua pihak dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*/dda)
















