BANYUMASEKSPRES.ID, Isu bahwa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapuskan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai diperbincangkan masyarakat setelah beredarnya berita tentang perubahan administrasi dokumen resmi.
Informasi ini memicu kebingungan terutama di kalangan aparatur negara yang selama ini terbiasa melihat istilah PNS dan PPPK tertera di kolom pekerjaan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Banyak yang bertanya apakah benar status kepegawaian tersebut dihapuskan tanpa ada landasan hukum yang jelas. Namun setelah ditelusuri melalui aturan terbaru, kabar “penghapusan” itu kurang tepat dipahami secara utuh.
Permasalahan bermula dari penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2026 dan mengubah tata cara pencatatan status pekerjaan dalam dokumen administrasi kependudukan.
Perubahan ini merujuk pada penyederhanaan redaksional pekerjaan yang semula mencantumkan istilah berbeda seperti “PNS” atau “PPPK” kini diseragamkan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Intinya bukan menghapus kedudukan PNS atau PPPK secara hukum, tetapi mengubah cara penulisan pada KTP dan KK agar lebih konsisten dengan sistem administrasi nasional.
Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di sejumlah daerah sudah mulai menerapkan aturan baru tersebut ketika mencetak atau memperbarui dokumen identitas aparatur negara.
Misalnya di Lampung Barat, pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi kepada ribuan pegawai soal perubahan redaksional ini untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat masyarakat.
Seperti diungkapkan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Lampung Barat, Ismet Inoni, bahwa pihaknya “siap menyesuaikan regulasi terbaru terkait pencatatan pekerjaan PNS dan PPPK menjadi ASN di administrasi kependudukan.”
Perubahan ini juga dianggap sebagai bagian dari harmonisasi data antara sistem kepegawaian dan sistem administrasi kependudukan nasional oleh pemerintah.
Meski terlihat sederhana, langkah ini diambil karena dalam struktur pemerintahan ASN sudah diatur secara hukum termasuk dalam Undang-Undang ASN, di mana baik PNS maupun PPPK berada dalam satu payung yang sama secara status kepegawaian.
Ini menghilangkan kebutuhan akan istilah berbeda di dokumen kependudukan yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman data.
Perlu ditegaskan bahwa status pekerjaan PNS dan PPPK tidak dihapus dari sistem kepegawaian pemerintahan, melainkan penyebutan keduanya dalam KTP dan KK diseragamkan menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Dengan kata lain, perubahan ini hanya bersifat administratif pada dokumen kependudukan, bukan perubahan substansi status kepegawaian yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang belum secara rinci mengakomodasi penulisan PNS dan PPPK dalam dokumen identitas.
Oleh karena itu, sistem administrasi nasional kini mencantumkan istilah ASN untuk mencakup seluruh aparatur negara yang bekerja berdasarkan mekanisme kepegawaian nasional.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan klasifikasi status pekerjaan di dokumen kependudukan, sehingga tidak menciptakan perbedaan sebutan yang dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam basis data nasional.
Dengan demikian, kolom pekerjaan yang selama ini beragam kini menjadi seragam “ASN” yang mencakup keduanya secara hukum.
Meski demikian, informasi ini sempat memicu kekhawatiran beberapa pegawai yang belum memahami konteks aturan tersebut.
Banyak ASN termasuk PNS maupun PPPK yang merasa kehilangan identitas kepegawaian mereka ketika melihat perubahan istilah itu di KTP atau KK.
Namun pejabat Dukcapil menegaskan bahwa ini bukan penghapusan status resmi, melainkan penamaan ulang yang sah sesuai aturan administrasi.
Selain itu, pemerintah daerah mencatat bahwa sosialisasi perubahan status perlu dilakukan agar pegawai memahami bahwa hak dan kewajiban mereka tidak berubah.
Perubahan istilah ini tidak berarti menghilangkan hak kepegawaian seperti tunjangan, gaji, tunjangan hari raya, atau status pensiun dalam sistem pengelolaan ASN nasional.
Semua itu tetap berlaku seperti ketentuan pada Undang-Undang ASN yang lebih tinggi secara hierarki hukum.
Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun kolom pekerjaan kini hanya mencantumkan “ASN”, basis data kepegawaian masih mencatat perbedaan antara PNS dan PPPK dalam sistem kepegawaian internal masing-masing instansi.
Ini berarti penamaan di dokumen kependudukan hanyalah sebagai representasi umum, bukan penghapusan identitas kepegawaian di sistem manajemen kepegawaian.
Selain itu, Permendagri 6 Tahun 2026 juga diterapkan secara bertahap, sehingga pegawai yang belum sempat memperbarui dokumen secara langsung saat peluncuran masih akan menjalani proses pembaruan administrasi sesuai jadwal layanan Dukcapil.
Tidak ada sanksi administratif bagi yang belum langsung memperbarui data dalam waktu singkat, karena pemerintah memberi waktu penyesuaian.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa penyeragaman sebutan status pekerjaan ini dapat memperkuat integrasi data aparatur sipil negara dalam satu platform administrasi nasional.
Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memperbaiki data management di semua sektor pelayanan publik.
Meski demikian, sebagian kecil pegawai dan pengamat berharap adanya penjelasan publik yang lebih detail agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
Pemerintah melalui Kemendagri dan Dukcapil pun berkomitmen untuk terus menjelaskan serta memudahkan proses pembaruan dokumen bagi ASN termasuk PNS dan PPPK.
Secara keseluruhan, perubahan status tulisan di KTP dan KK bukan berarti pemerintah menghapus status PNS dan PPPK dari sistem kepegawaian nasional, tetapi menyesuaikan penamaan untuk memperkuat administrasi kependudukan terintegrasi yang lebih modern. (sgsa)
















