Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Syarat Daftar JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan PurwokertoPelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto

BANYUMASEKSPRES.ID, BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi jaminan sosial penting bagi pekerja formal maupun pekerja mandiri atau lepas yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Perlindungan ini memastikan keamanan finansial saat terjadi risiko pekerjaan atau kecelakaan kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan layanan finansial dan santunan untuk peserta BPU, mulai dari biaya perawatan hingga santunan kematian bagi ahli waris.

Hal ini menjadi solusi penting bagi pekerja mandiri di Indonesia yang sebelumnya tidak terlindungi.

Syarat Daftar JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan BPU

Sebelum mendaftar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting agar pendaftaran dapat diterima dan aktif secara resmi. Persyaratan ini memastikan perlindungan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi peserta BPU antara lain:

  1. Peserta harus termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah, artinya bekerja mandiri tanpa hubungan kerja formal.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada KTP elektronik untuk memastikan data identitas valid.
  3. Usia peserta minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar, sesuai batasan ketentuan program.
  4. Mengisi semua data pribadi dengan lengkap dan benar untuk menghindari hambatan aktivasi kepesertaan.

Jalur Pendaftaran Peserta BPU

Calon peserta dapat mendaftar melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama adalah memilih kategori BPU, kemudian mengisi data diri, alamat email, dan kode captcha yang diminta sistem.

Setelah data dikirim, peserta menerima email aktivasi, menyelesaikan proses registrasi, dan melakukan pembayaran iuran sesuai kode yang diberikan.

Kartu peserta akan diterima maksimal tujuh hari kerja setelah pembayaran diverifikasi.

Selain pendaftaran online, peserta juga bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas akan membantu mengisi formulir, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menjelaskan manfaat program JKK serta JKM secara langsung.

Alternatif lainnya adalah melalui agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), yang membantu proses administrasi hingga pembayaran iuran pertama. Layanan ini ideal bagi pekerja yang tidak memiliki akses internet stabil.

BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan mitra resmi seperti BRILink, Pos Indonesia, Grab, Gojek, dan Shopee.

Mitra ini menyediakan opsi pendaftaran yang lebih fleksibel, terutama bagi peserta BPU yang membutuhkan jalur lebih mudah.

Manfaat Program JKK dan JKM

Peserta BPU yang terdaftar akan menerima manfaat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja melalui program JKK.

Santunan meliputi biaya perawatan, santunan cacat, hingga beasiswa anak jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman bagi ahli waris.

Manfaat ini berlaku selama peserta masih aktif membayar iuran sesuai ketentuan, memberikan rasa aman finansial bagi pekerja mandiri.

Salah satu kebijakan terbaru adalah potensi diskon iuran hingga 50% untuk sektor transportasi dan jasa aplikasi, sehingga peserta baru bisa menikmati perlindungan dengan biaya lebih terjangkau. (Okt)

Berita Sebelumnya
Kades Klapagading Kulon Tempuh Jalur KPK

Kades Klapagading Kulon Banyumas Laporkan Dugaan Korupsi Perangkat Desa ke KPK

Berita Selanjutnya
Salah Comeback, The Reds Pesta Gol

Comeback! Mohamed Salah Bawa Liverpool Hancurkan Marseille 3-0