Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tak Sesuai Konstitusi! MK Batalkan UU Tapera karena Dinilai Memaksa Pekerja

Mk batalkan uu taperaMk batalkan uu tapera
Sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting yang mengubah arah kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah program yang sebelumnya diwajibkan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Dengan ini, kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta Tapera dihentikan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan ini dalam sidang uji materi di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (29/9).

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan panjang oleh para hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti bahwa hubungan hukum dalam penyimpanan dana harus berdasarkan kesukarelaan dan persetujuan dari anggota.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ujarnya.

Lebih lanjut, MK menilai sifat wajib dari program Tapera dianggap tidak proporsional karena tidak memperhitungkan kondisi pekerja apakah mereka sudah memiliki rumah atau belum.

Menurut Saldi Isra, “Tapera telah menggeser konsep tabungan sukarela menjadi pungutan memaksa.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyebutkan bahwa pasal yang menjadi inti dari UU Tapera adalah Pasal 7 ayat (1). Karena pasal ini dinyatakan inkonstitusional, maka norma lainnya otomatis kehilangan dasar hukum.

“Dengan demikian, UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Enny.

Namun, meskipun UU ini dibatalkan, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menata ulang skema pembiayaan perumahan.

Langkah ini diambil untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat berpengaruh pada sektor perumahan nasional.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan, tapi hasil akhirnya hanya pengembalian simpanan di akhir masa kepesertaan. Skema demikian tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu akses rumah layak dan terjangkau,” jelas Enny lebih lanjut.

Kasus ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mempermasalahkan sejumlah pasal dalam UU Tapera.

Dalam persidangan, KSBSI meminta agar kata “wajib” dalam undang-undang diganti dengan “dapat”. Namun, MK menolak petitum alternatif ini karena dinilai dapat menimbulkan inkonsistensi hukum.

Dari segi hukum, keputusan MK mencerminkan pentingnya penyesuaian kebijakan agar sejalan dengan prinsip konstitusi serta menjamin hak-hak individu.

Keputusan ini juga mencerminkan tantangan dalam merancang kebijakan publik yang adil dan efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Di samping itu, implikasi dari keputusan ini sangat signifikan bagi banyak pihak termasuk pemerintah dan sektor perumahan.

Pemerintah diharapkan segera melakukan revisi terhadap skema pembiayaan perumahan agar tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat luas tanpa melanggar prinsip konstitusional.

Ketua MK Suhartoyo beserta dua hakim konstitusi lainnya Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur hadir dalam sidang putusan soal UU Tapera tersebut.

Keputusan ini disambut oleh berbagai kalangan sebagai langkah maju dalam upaya memastikan kebijakan publik selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Perubahan kebijakan seperti ini menunjukkan dinamika hukum di Indonesia serta komitmen lembaga peradilan dalam menjaga supremasi konstitusi sebagai fondasi negara.

Lebih jauh lagi, hal ini mengingatkan kita semua akan pentingnya partisipasi publik serta ketelitian dalam merancang kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Masih jaga silaturahmi

Isu Hubungan Renggang dengan Fuji, Verrell Bramasta: "Kami Masih Saling Silaturahmi"

Berita Selanjutnya
Layanan kecantikan lengkap harga terjangkau

Shofi Eyelash Extension Hadirkan Layanan Kecantikan Terlengkap dan Berkualitas di Purwokerto