BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOREJO – Di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Desa Munggangsari telah mengambil sikap tegas terhadap masalah pertambangan pasir ilegal yang semakin meresahkan masyarakat setempat.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Desa untuk melarang segala bentuk pengambilan pasir ilegal di wilayahnya.
Kepala Desa Munggangsari, Pujiyanto, menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan alasan-alasan yang jelas dan mendesak.
Menurutnya, praktik tambang pasir tanpa izin selama ini telah menimbulkan kerusakan serius pada jalan-jalan desa yang semakin parah dari waktu ke waktu.
“Surat edaran ini kami keluarkan agar seluruh warga, termasuk para ketua RT dan kepala dusun, memiliki pegangan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur desa,” ujar Pujiyanto dalam pernyataannya kepada awak media.
Dia juga menambahkan bahwa kerusakan akibat tambang tidak hanya berdampak fisik tetapi juga berpotensi memberikan efek jangka panjang terhadap kondisi lingkungan hidup di Munggangsari.
Kerusakan infrastruktur seperti jalan akibat lalu lintas berat dari truk pengangkut pasir dapat menghambat akses warga dan aktivitas sehari-hari mereka.
Pujiyanto menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk semua bentuk kegiatan penambangan.
Langkah tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat, salah satunya adalah Joko, seorang petani asal Munggangsari.
Joko mengaku merasa lega karena akhirnya aspirasi warga didengar oleh pemerintah desa. Ia menyampaikan bahwa kerusakan jalan akibat truk pasir membuat warga mengalami kesulitan dalam mengakses kebun dan ladang mereka.
“Kami terganggu banget. Mau ke sawah atau ladang jadi terhambat karena jalan berlubang. Ini sudah lama kami rasakan,” ungkap Joko saat diwawancarai oleh Banyumas Ekspres.
Tidak hanya pemerintah desa yang bertindak, tetapi juga Camat Grabag, Eko Setyo Husodo, turut serta dalam menghadapi situasi ini dengan mengadakan sosialisasi kepada warga desa.
Sosialisasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar informasi mengenai larangan tambang liar dapat tersampaikan dengan efektif ke seluruh pelosok desa.
Eko menjelaskan bahwa urusan penindakan hukum sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum.
“Kami hanya menyampaikan dan mengedukasi masyarakat. Untuk penertiban langsung di lapangan, kami harap bisa segera ditindaklanjuti pihak berwenang,” katanya kepada wartawan.
Surat edaran yang diterbitkan menjadi sinyal kuat bahwa Desa Munggangsari menolak keras segala bentuk aktivitas pertambangan liar.
Pemerintah desa berharap langkah ini akan menjadi awal dari kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan ruang hidup dari kerusakan lebih lanjut.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tidak hanya akan ada peningkatan kesadaran tentang pentingnya perlindungan lingkungan tetapi juga pemulihan kondisi infrastruktur desa yang vital bagi kesejahteraan sehari-hari warganya.
Keberanian pemerintah desa dalam mengambil langkah tegas menunjukkan komitmen mereka terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Diharapkan pula langkah ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang menghadapi masalah serupa dengan tambang ilegal.
Upaya kolaboratif antara pemerintah desa dan kecamatan menggambarkan bagaimana tindakan kolektif dapat membawa perubahan positif dalam melindungi sumber daya alam lokal serta memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut.
Dengan demikian, kebijakan tegas dari Pemerintah Desa Munggangsari ini bukan hanya sekedar larangan formal tetapi juga sebuah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya secara keseluruhan melalui pelestarian lingkungan alam sekitar yang lebih baik. (*stch)
















