BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam revisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa target setoran pajak tetap tidak akan berubah, yaitu Rp2.357,7 triliun.
Keputusan ini diambil meskipun terdapat usulan untuk menaikkan target penerimaan pajak tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu kemudian memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut dan menyoroti pentingnya perbaikan sistem perpajakan di Indonesia sebagai prioritas utama.
Menurut Anggito, masih ada banyak ruang untuk meningkatkan sistem perpajakan melalui berbagai strategi tanpa harus membebani wajib pajak.
“Masih ada ruang untuk improvement, dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi ekstensifikasi, tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” jelas Anggito kepada awak media.
Penekanan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan strategis yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak daripada sekadar menaikkan target penerimaan.
Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah implementasi coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan canggih yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Anggito, coretax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kepastian dalam pembayaran dan pemenuhan kewajiban. Selain itu, sistem ini juga menawarkan transparansi yang lebih baik dalam mendeteksi hak-hak wajib pajak.
Di tengah upaya peningkatan sistem tersebut, muncul isu penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Namun demikian, Anggito dengan tegas menepis rumor tersebut.
“Belum ada pembicaraan internal (penurunan tarif PPN ke 8 persen),” tegasnya.
Pernyataan ini menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk menurunkan tarif PPN.
Desakan untuk menurunkan tarif PPN memang terus mencuat di publik sejak adanya wacana kenaikan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2025.
Namun, rencana kenaikan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan terbaru menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen itu hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah saja.
Keputusan-keputusan terkait kebijakan perpajakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sembari mendorong kepatuhan pajak melalui perbaikan sistem administrasi dan inovasi teknologi seperti coretax.
Upaya lain yang berfokus pada strategi ekstensifikasi juga diharapkan dapat memperluas basis wajib pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat luas.
Dengan mempertahankan target setoran pajak pada angka Rp2.357,7 triliun, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mencapai sasaran fiskal yang telah ditetapkan sembari memastikan bahwa setiap kebijakan dipertimbangkan secara matang demi kesejahteraan ekonomi nasional. (*stch)
















