BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Mulai Senin, 4 Mei 2026, tarif Rp 0 untuk penumpang Trans Banyumas yang melakukan perpindahan antar koridor dalam waktu 90 menit resmi diberlakukan.
Kebijakan ini mengakhiri skema gratis transit yang sebelumnya menjadi fasilitas bagi penumpang.
Menurut Muhammad Eka Nugraha, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Banyumas, hingga Minggu, 3 Mei 2026, tarif Rp 0 masih berlaku.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2023.
Eka menjelaskan bahwa sejak tanggal 21 hingga 28 April 2026, telah dilakukan proses migrasi sistem yang memungkinkan perubahan ini terjadi.
Hal ini berkaitan dengan peralihan operator dari pusat ke operator baru di tingkat daerah.
“Kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut. Jika kebijakan ini diberlakukan langsung pada tanggal 21 April, kami khawatir gejolak masyarakat akan terasa kuat dan banyak transaksi tapping yang gagal,” ungkapnya.
Pernyataan dari Eka menunjukkan bahwa pihak berwenang ingin memastikan transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah bagi penumpang.
Dia juga menekankan bahwa meskipun tarif Rp 0 dihapus, penumpang masih bisa memanfaatkan tarif khusus yang tersedia.
Namun demikian, terdapat ketentuan tertentu yang harus dipatuhi oleh pengguna layanan Trans Banyumas.
Kartu tarif khusus hanya berlaku untuk satu orang penumpang dan harus didaftarkan terlebih dahulu.
Dalam hal ini, kartu uang elektronik atau e-toll masih bisa digunakan untuk membayar lebih dari satu orang dalam perjalanan.
“Pihak operator Trans Banyumas wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif,” tambahnya.
Ini menunjukkan betapa pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait perubahan kebijakan.
Seiring dengan itu, regulasi daerah berupa Peraturan Bupati Banyumas dan Surat Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan angkutan perkotaan masih dalam proses finalisasi.
Dokumen-dokumen tersebut ditargetkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Perbup dan SK on progress finishing,” pungkas Eka.
Kebijakan penghapusan tarif Rp 0 ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum di Banyumas.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan sistem transportasi publik di wilayah Banyumas. (yda/stch/dda)
















