BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tarif impor sebesar 19 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan resmi diberlakukan mulai 7 Agustus 2025.
Pengumuman ini telah disampaikan langsung oleh Trump kepada 92 negara, termasuk Indonesia. Proses perundingan antara Amerika Serikat dengan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) diklaim hampir rampung seluruhnya.
Menurut Airlangga, tarif impor sebesar 19 persen yang didapatkan oleh Indonesia dan beberapa negara tetangga lainnya merupakan tarif terendah di kawasan ASEAN, dengan pengecualian untuk Singapura yang berhasil memperoleh tarif impor sebesar 10 persen dari Amerika Serikat.
“Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (negosiasi tarif) dan berlaku tanggal 7 (Agustus 2025),” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/8).
Airlangga juga menjelaskan alasan di balik keputusan beberapa negara tetangga Indonesia menerima tarif impor sebesar 19 persen dari Trump.
“Negara ASEAN yang paling rendahnya (selain Singapura), negara yang dengan Amerika juga relatif baik (mendapatkan tarif) 19 persen,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Menko Airlangga optimis bahwa Indonesia tetap dapat bersaing dalam mendapatkan pangsa pasar ekspor di Amerika Serikat dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan tersebut.
“Yang penting (tarif impor untuk) India agak tinggi sedikit,” canda Menko Airlangga.
India menjadi salah satu negara pesaing utama Indonesia dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT), dengan tarif resiprokal sebesar 25 persen yang ditetapkan Donald Trump.
Hal ini menempatkan India dalam posisi kurang menguntungkan dibandingkan Indonesia dalam persaingan akses pasar AS.
“Kalau semua level playing field, berarti ya meningkatkan daya saing saja (strategi bersaing dengan negara lain). Dan beberapa komoditas kita yang memang Amerika tidak produksi kan diberi tarif lebih rendah,” jelas Airlangga lebih lanjut.
Airlangga juga menambahkan bahwa untuk beberapa komoditas strategis seperti copper concentrate dan copper cathode, bea masuknya bahkan dinolkan.
Ini sejalan dengan pembicaraan mengenai mineral strategis antara kedua negara dimana produk copper menjadi perhatian utama.
“Bahkan untuk copper concentrate, copper cathode, dinolkan (tarif impor). Jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis, antara lain copper. US kan sudah mengumumkan juga,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya pada tanggal 2 April 2025 lalu, Indonesia mengalami penerapan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari Amerika Serikat.
Namun setelah melalui serangkaian negosiasi intensif akhirnya disepakati penurunan tarif menjadi lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Di sisi lain kesepakatan ini juga mensyaratkan Indonesia untuk memberi tarif nol persen bagi produk-produk AS sebagai timbal baliknya.
Selain itu terdapat kewajiban bagi Indonesia membeli produk energi asal AS senilai US$15 miliar atau sekitar Rp244,41 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp16.294 per dolar AS serta komoditas pertanian bernilai US$4,5 miliar atau setara Rp73,32 triliun hingga pembelian sebanyak 50 unit pesawat Boeing.
Langkah-langkah perdagangan ini menunjukkan upaya diplomasi ekonomi yang intensif dari pemerintah Indonesia guna memastikan hubungan dagang yang saling menguntungkan di tengah tantangan kebijakan proteksionisme global.
Perubahan kebijakan perdagangan internasional seperti ini memerlukan analisis dan pemahaman mendalam agar semua pihak terkait dapat memaksimalkan manfaat dari kesepakatan baru tersebut.
Dengan demikian strategi peningkatan daya saing ekspor perlu terus diperkuat melalui inovasi produk serta peningkatan kualitas agar dapat memenuhi standar pasar internasional khususnya pasar AS yang dikenal memiliki regulasi ketat dalam hal kualitas barang impor.
Ke depan pemerintah akan terus memantau implementasi dari kesepakatan ini sekaligus mencari peluang-peluang baru dalam perdagangan internasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan serta memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah global.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional terutama dalam meningkatkan volume ekspor ke negeri Paman Sam serta memperluas jaringan dagang bilateral kedua negara. (*/stch)
















