Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PN Purwokerto Vonis 3 Remaja Terdakwa Demonstrasi Penjara 6 Bulan 7 Hari

Tiga Remaja Divonis 6 Bulan 7 HariTiga Remaja Divonis 6 Bulan 7 Hari
VONIS: Sidang putusan tiga remaja terdakwa setelah aksi demonstrasi agustus 2025 lalu, divonis 6 bulan 7 hari, Rabu (29/4)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pada Rabu, 29 April, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan vonis pidana selama enam bulan tujuh hari kepada tiga remaja terdakwa yang terlibat dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Tapol Banyumas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggaraini, M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Dengan demikian, mereka hanya perlu menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan hari lagi sebelum bisa kembali ke masyarakat.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Agustus 2025 ketika ketiga remaja tersebut diamankan oleh aparat keamanan setelah terlibat dalam aksi demonstrasi.

Koalisi masyarakat sipil menyebut bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Aksi ini juga dinilai sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebuah prinsip dasar dalam demokrasi.

Setelah persidangan berakhir, tim advokat para terdakwa mengungkapkan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan perhitungan matang sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

Agusta Amarullah Awali, perwakilan tim advokat, menyatakan bahwa putusan itu menghadirkan dua sisi perasaan bagi mereka.

Di satu sisi terdapat kelegaan karena para terdakwa berpotensi segera bebas, tetapi di sisi lain masih ada keprihatinan karena para terdakwa harus menghadapi perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Situasi ini membuat kami berada dalam posisi dilematis,” ungkap Agusta.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kondisi ini menyulitkan mereka dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil ke depannya.

Apabila putusan tersebut diterima, maka peluang untuk menempuh mekanisme restorative justice di tingkat kejaksaan akan tertutup.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat untuk restorative justice adalah tidak adanya pengulangan tindak pidana.

Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara lebih humanis menjadi terhambat. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Proyek KDMP Terkendala Lahan

Kendala Lahan Hambat Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Magelang

Berita Selanjutnya
Sopir Abaikan Peringatan, Truk Terguling di Tanjakan

Abaikan Peringatkan Warga, Truk Bermuatan 7 Ton Buku Terguling di Alasmalang Banyumas