BANYUMASEKSPRES.ID, Panitia UTBK SNBT di Universitas Indonesia (UI) menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan selama pelaksanaan ujian.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas seleksi nasional berbasis tes yang semakin kompetitif dari tahun ke tahun.
Pada hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2026 yang berlangsung di Gedung Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4), panitia telah menyiapkan sejumlah prosedur pemeriksaan yang cukup detail dan sistematis.
Salah satu alat utama yang digunakan adalah metal detector untuk memastikan tidak ada perangkat mencurigakan yang dibawa peserta ke dalam ruang ujian.
Penggunaan metal detector ini difokuskan untuk mendeteksi alat komunikasi tersembunyi yang berpotensi digunakan sebagai sarana kecurangan.
Selain itu, panitia juga melakukan pemeriksaan fisik atau body checking sebagai langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada alat bantu yang lolos dari pengawasan awal.
“Kita juga melakukan body checking terutama untuk yang berhijab. Karena kita kan tidak bisa melihat ya kalau dari luar apakah di bagian telinganya atau lehernya ada alat bantu atau tidak,” jelas Rina Rahmawati selaku Penanggungjawab UTBK SNBT di RIK UI.
Selain pemeriksaan tubuh, peserta juga diwajibkan mengikuti aturan ketat terkait barang bawaan.
Aksesoris seperti ikat pinggang, jam tangan, gelang, dan cincin harus dilepas sebelum memasuki ruang ujian.
Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan benda sebagai alat komunikasi tersembunyi.
Tidak hanya itu, seluruh peserta juga diminta untuk menonaktifkan handphone dan menyimpannya di dalam tas masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari standar operasional untuk memastikan tidak ada perangkat elektronik aktif selama ujian berlangsung.
Dari sisi pengawasan di dalam ruangan, panitia menerapkan rasio pengawas yang cukup ideal guna menjaga kondisi ujian tetap kondusif.
Setiap ruangan diawasi secara ketat dengan kombinasi pengawas dan teknisi yang siap memantau jalannya ujian secara langsung.
“Kemudian jumlah pengawasnya juga perbandingannya 1 banding 20. Jadi dalam satu ruangan itu, misalnya ada di LB207 itu ada 50 peserta, kita punya 2 pengawas dan 3 teknisi ruang,” tutur Rina.
Sanksi Tegas bagi Peserta yang Terbukti Curang
Panitia UTBK SNBT tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Setiap indikasi kecurangan akan dicatat secara resmi dan dilaporkan kepada pihak pusat UTBK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Proses penanganan kecurangan dilakukan secara transparan melalui berita acara pelaksanaan ujian.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki bukti dan dasar keputusan yang jelas sebelum sanksi dijatuhkan.
“Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK,” ujarnya.
Meski pengawasan dilakukan secara ketat, hingga saat ini panitia menyebut belum menemukan adanya praktik kecurangan di lokasi UTBK UI.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan cukup efektif dalam menjaga ketertiban ujian.
“Kalau di Universitas Indonesia tidak,” katanya.
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 yang Wajib Dipatuhi Peserta
Selain pengawasan langsung, keberhasilan pelaksanaan UTBK SNBT juga ditentukan oleh kepatuhan peserta terhadap tata tertib yang telah ditetapkan.
Setiap peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai agar proses administrasi dan pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dengan alasan apa pun setelah waktu tes dimulai.
Aturan ini bersifat tegas untuk menjaga keadilan bagi seluruh peserta yang hadir tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, peserta juga dilarang membawa berbagai barang yang berpotensi mengganggu jalannya ujian.
Larangan ini mencakup daftar logaritma, kalkulator, kertas, buku, catatan, serta seluruh jenis alat komunikasi seperti telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya.
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama ujian berlangsung.
Segala bentuk komunikasi yang berkaitan dengan soal ujian dianggap sebagai pelanggaran serius.
Peserta juga dilarang menanyakan jawaban kepada siapa pun, meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas, serta melakukan praktik joki atau menggantikan orang lain dalam ujian.
Larangan lainnya termasuk menyalin atau merekam soal ujian dengan media apa pun, yang merupakan bentuk pelanggaran berat dalam sistem seleksi nasional.
Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).
Pencatatan ini menjadi dasar bagi panitia dan pihak pusat UTBK dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
Dengan sistem pengawasan berlapis, penggunaan teknologi seperti metal detector, serta penerapan aturan yang ketat, pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di UI diharapkan mampu berlangsung jujur, adil, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia agar tetap kredibel di mata publik. (taa)
















