Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

UMK Purbalingga 2026 Ditetapkan, Dinnaker Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi

UMK 2026 Mulai DisosialisasikanUMK 2026 Mulai Disosialisasikan
SOSIALISASI: Sosialisasi penetapan UMK Purbalingga tahun 2026 di Gedung Operation Room, Senin (29/12/2025).

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Operation Room pada Senin (29/12/2025), menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinnaker Purbalingga, Mukodam, menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai kondisi ekonomi Purbalingga menunjukkan tren yang positif.

“Berkiprah secara nyata dari waktu ke waktu, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Alhamdulillah, saat ini beranjak naik,” ujarnya.

Mukodam menambahkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak bisa hanya bergantung pada satu faktor saja. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari kontribusi aktif para pelaku usaha di daerah.

“Tumbuhnya ekonomi tidak bisa lepas dari peran serta bapak ibu semua. Tetap semangat, fokus, dan konsisten mengembangkan usahanya di Purbalingga,” katanya.

Ia menjelaskan, geliat perekonomian daerah bukan semata hasil kerja pemerintah. Peran pemerintah lebih kepada menjadi fasilitator, regulator, dan dinamisator agar aktivitas ekonomi berjalan seimbang di berbagai sektor.

Dalam kesempatan tersebut, Mukodam juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Purbalingga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan, dari 4,9 persen pada 2024 menjadi 4,83 persen pada 2025.

Ia berharap, kebijakan penetapan UMK tetap berpihak pada keberlangsungan dunia usaha sehingga iklim usaha yang kondusif dapat terus terjaga.

“Kita berharap penyerapan tenaga kerja kembali signifikan. PHK memang tidak bisa kita hindari, tapi harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang baru,” jelasnya.

Mukodam menegaskan, dalam penetapan UMK, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan. Namun, Dinnaker Purbalingga lebih mengedepankan kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami betul-betul ingin usulan angka UMK kepada gubernur merupakan kesepakatan bersama dua belah pihak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan setelah diterbitkannya SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 57 perusahaan yang tergabung dalam Apindo, SPSI, serta unsur ketenagakerjaan lainnya.

“Dengan adanya SK gubernur, perlu dilaksanakan sosialisasi. Perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku usaha dan pekerja mengenai UMK 2026, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang seimbang dan berkelanjutan. (alw/fam)

Berita Sebelumnya
Solusi Investasi Bagi Pemula Melalui Fitur bluInvest

Fitur Baru bluInvest dari BCA Digital, Pilihan Investasi Mudah untuk Anak Muda

Berita Selanjutnya
Beasiswa S2 S3 Irlandia Dibuka, Tunjangan Hingga Rp197 Juta

Beasiswa S2 dan S3 Irlandia Resmi Dibuka, Tunjangan Sampai Rp 197 Juta