Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM dengan Omzet 500 Juta Bebas PPh

UMKM Tetap Nikmati Pajak Final 0,5 PersenUMKM Tetap Nikmati Pajak Final 0,5 Persen
PRODUKSI: Pelaku UMKM membuat produk jualannya dengan teliti

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan baru ini merupakan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan, memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM tanpa membebani mereka dengan administrasi pajak yang rumit.

Bimo menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan evolusi dalam kebijakan perpajakan dari waktu ke waktu.

Sejak awal, dukungan terhadap UMKM telah diberikan melalui serangkaian perubahan regulasi mulai dari PP 46/2013 yang menetapkan tarif pajak sebesar 1 persen, kemudian dilanjutkan dengan PP 23/2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5 persen, hingga PP 55/2022.

“Setelah melakukan evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ungkap Bimo.

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dengan batas omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun juga akan dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan.

Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) perorangan dapat memanfaatkan tarif pajak sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu.

Sementara itu, koperasi diberikan masa pemanfaatan selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terhalang oleh kerumitan administrasi perpajakan.

“Kami ingin memastikan bahwa insentif ini benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak,” tegas Bimo.

Dia menambahkan bahwa pemerintah juga berusaha mencegah adanya penyalahgunaan sistem seperti pemecahan usaha hanya untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Dalam konteks perubahan skema perpajakan bagi badan usaha, Bimo menjelaskan bahwa hal itu tidak serta-merta meningkatkan beban pajak.

Perhitungan pajak berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini.

“Pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” jelasnya.

Pemerintah ingin tampil sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dan bukan sekadar sebagai regulator yang mengawasi kepatuhan pajak.

“Kami ingin hadir bukan hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha,” kata Bimo.

Ia melanjutkan dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa UMKM dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi di pasar domestik maupun global.

Melalui kebijakan baru ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat merasakan manfaat nyata dari dukungan pemerintah dan mampu mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan.

Dengan demikian, sektor UMKM diharapkan dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Nova Arianto Tantang Garangnya Australia

Nova Arianto Kirim Pesan Tegas Jelang Duel Indonesia vs Australia di Semifinal AFF U-19 2026

Berita Selanjutnya
70 Persen Pedagang Gunakan Timbangan Manual

UPTD Metrologi Purbalingga Gelar Tera Ulang Timbangan di Pasar Bukateja