BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sinyal yang mengkhawatirkan terkait potensi gagal bayar klaim yang dapat terjadi mulai Juli 2027.
Ancaman ini muncul jika tidak ada intervensi tambahan dari pemerintah untuk memperkuat kondisi keuangan lembaga tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini lembaganya menghadapi defisit mencapai Rp 2 triliun setiap bulan, disebabkan oleh pengeluaran klaim kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan iuran dari para peserta.
“Ini menghasilkan pembayaran sekitar Rp 500 miliar setiap hari dan sebulan lebih kurang mencapai Rp 16 triliun, tepatnya Rp 16,5 triliun. Namun, iuran yang masuk hanya sebesar Rp 14 triliun. Jadi, setiap bulan kita mengalami defisit sebesar Rp 2 triliun,” jelas Prihati dalam rapat kerja yang berlangsung dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena rasio klaim BPJS Kesehatan telah mencapai angka yang mencengangkan, yaitu 108,72 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa total klaim yang dibayarkan telah melampaui pendapatan iuran yang diterima.
Prihati menambahkan bahwa situasi ini mengingatkan pada pengalaman defisit yang pernah dialami BPJS Kesehatan pada periode antara tahun 2018 hingga 2020.
“Setelah itu, pandemi Covid-19 memberikan sedikit efisiensi pada pengeluaran kita. Namun sekarang rasio klaim sudah mencapai angka 108,72 persen,” tuturnya.
Hal ini menunjukkan betapa krusialnya perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan agar tidak terjebak dalam masalah serupa di masa depan.
Prihati menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini BPJS Kesehatan melayani sekitar dua juta transaksi layanan kesehatan setiap harinya.
Transaksi ini menghasilkan kewajiban pembayaran klaim yang cukup signifikan, sekitar Rp 500 miliar per hari.
Meski masih memiliki cadangan dana untuk membayar klaim dalam beberapa bulan mendatang, dia menegaskan bahwa kemampuan tersebut tidak akan bertahan lama jika tidak ada dukungan tambahan dari pemerintah.
“Kita masih memiliki cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Namun kami akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi atau dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian,” kata Prihati kepada para anggota DPR.
Di sisi lain, Prihati menyampaikan kabar positif mengenai potensi tambahan dana sekitar Rp20 triliun dari sumber anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Dia berharap agar pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan aset dan liabilitas yang menjadi dasar untuk pencairan dana tersebut.
BPJS Kesehatan juga sedang menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai penghapusan tunggakan peserta.
Menurut data yang disampaikan oleh Prihati, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah tunggakan agar peserta dapat kembali aktif dan berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami lebih dalam tentang dampak dari defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan terhadap masyarakat luas.
Jika tidak segera ditangani dengan langkah-langkah strategis dan efektif, kondisi keuangan lembaga ini berpotensi mempengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi jutaan peserta.
Ketidakpastian mengenai keberlanjutan program jaminan kesehatan dapat menciptakan ketidakstabilan dalam akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang baik dan pemantauan berkala terhadap pendapatan serta pengeluaran harus menjadi fokus utama bagi pihak terkait. (*/stch/dda)
















