Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Warga Cilacap yang Ingin Bayar PBB Gratis, Ini Syaratnya

Syarat pembayaran pbb gratis bagi warga kabupaten cilacapSyarat pembayaran pbb gratis bagi warga kabupaten cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, Warga Cilacap bisa berbahagia karena Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cilacap memberikan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat yang kurang mampu bahkan gratis.

Kebijakan ini diteken sebagai komitmen pemerintah daerah yang ingin mewujudkan pajak yang berkeadilan bagi masyarakat.

Untuk bisa menerima manfaat ini, tentunya diberlakukan syarat dan ketentuan khusus.

Seperti yang ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono yang menjelaskan syarat kebijakan ini.

Bagi warga Kabupaten Cilacap yang menerima SPPT 2025 dengan angka maksimal Rp50 ribu akan dikenakan tarif gratis alias tidak perlu membayar PBB sama sekali.

Jadi, program penggratisan pajak PBB-P2 ini berlaku untuk rumah tinggal pertama milik warga yang kurang mampu dengan ketetapan PBB-P2 maksimal Rp50.000.

Adapun objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang tidak lebih dari Rp10 juta juga dibebaskan.

Warga Cilacap yang ingin mengajukan permohonan pembebasan PBB ini bisa mengakses layanannya melalui Bapenda Cilacap.

Terlebih jika data masyarakat ini sudah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka bisa langsung diberikan keringanan pembayaran pajak.

Selain itu, Pemkab Cilacap juga menghapuskan denda atau sanksi pajak yang tertunggak sebelum tahun 2025 ini. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan PBB ini akan diberikan kepada sebanyak 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP) serta pengurangan pajak kepada 1.510 NOP.

Ditegaskan kembali oleh Sadmoko bahwa kebijakan demikian diambil langsung dari keputusan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman sebagai wujud perhatian kepada masyarakat.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Kebijakan penggratisan pbb p2 di kabupaten cilacap
Kebijakan Penggratisan PBB-P2 di Kabupaten Cilacap.

Kebijakan ini menjadi sebuah angin segar di tengah isu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga sebesar 250 persen.

Namun, Pemerintah Kabupaten Cilacap justru memberikan kebijakan yang sebaliknya.

Selain itu, Pemkab Cilacap untuk memastikan di tahun 2025 ini akan ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tahun ini tidak akan ada kenaikan, justru kebijakan dari Pak Bupati mengenai keringanan pajak untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujar Pj Sekretaris Daerah Cilacap itu.

Adapun pendapatan dari pajak tahun ini di Kabupaten Cilacap ditargetkan bisa mencapai Rp490 miliar seperti yang dikatakan Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti.

Tercatat hingga awal bulan Agustus 2025, pendapatan pajak daerah untuk menyentuh 56 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Jika bisa tercapai semua, maka rencana pembangunan daerah bisa dilaksanakan sesuai target,” tegas Arida.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu ditetapkan adanya kenaikan target pajak mencapai 42.26 persen dari ketetapan PBB-P2 tahun 2023.

Dengan begitu, ketetapan PBB-P2 2024 naik dari Rp116,12 miliar menjadi Rp165,20 miliar dari tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap itu juga menambahkan bahwa dana dari pajak yang terkumpul nantinya akan digabungkan ke dalam pendapatan daerah.

Dana tersebut selanjutkan akan direalisasikan menjadi program strategis pembangunan.

Ia juga berharap masyarakat Kabupaten Cilacap bisa mendukung dengan penuh usaha ini demi kemajuan Cilacap yang menyeluruh dan merata.

Guna meningkatkan kepatuhan warga Kabupaten Cilacap, dari pihak Bapenda juga akan menggelar gebyar hadiah bagi masyarakat yang membayar tepat waktu.

Selain itu, dari pihaknya juga akan terus melakukan penagihan dengan kecamatan dan desa serta menghapus denda administrasi.

Kebijakan yang ditetapkan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Cilacap karena merasa terbantu di tengah harga kebutuhan pokok yang saat ini serba mahal. (mwp)

Berita Sebelumnya
122 juta rekening dormant dibuka lagi

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, Ada yang Mengendap 35 Tahun

Berita Selanjutnya
Daftar event budaya di banyumas periode agustus 2025

Rayakan HUT RI ke-80, Ini Deretan Event Budaya di Banyumas Periode Agustus 2025