Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

143 Ribu Bidang Tanah di Lombok Barat Belum Bersertifikat, Ini Penyebabnya

Sosialisasi sertifikasi tanah oleh pemerintah kepada warga lombok baratSosialisasi sertifikasi tanah oleh pemerintah kepada warga lombok barat
Sosialisasi sertifikasi tanah oleh pemerintah kepada warga Lombok Barat

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 143.000 bidang tanah di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang belum mengantongi sertifikat resmi.

Dari total sekitar 443.000 bidang tanah yang ada di wilayah tersebut, sebanyak 300.000 bidang telah berhasil disertifikasi.

Capaian ini tentunya patut diapresiasi, namun pemerintah menilai bahwa pekerjaan rumah yang tersisa masih cukup besar.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa meski progres sertifikasi tanah di Lombok Barat tergolong signifikan, penyelesaian seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat tetap menjadi prioritas nasional.

Menurutnya, sertifikasi tanah bukan hanya soal administrasi kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum yang merata untuk seluruh masyarakat.

“Masih diperlukan kerja keras untuk menuntaskan legalisasi seluruh bidang tanah di wilayah tersebut agar seluruh masyarakat merasakan perlindungan hukum secara menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan.

Dalam pernyataannya, Ossy juga menyampaikan pesan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bahwa sekitar 75 persen hingga 80 persen dari fungsi utama Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik.

Transformasi Layanan Pertanahan Jadi Prioritas

Ribuan bidang tanah di lombok barat masih menunggu proses sertifikasi dari pemerintah
Ribuan bidang tanah di Lombok Barat masih menunggu proses sertifikasi dari pemerintah

Transformasi pelayanan pertanahan kini menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN. Dua pendekatan strategis telah diusung, yaitu melalui perbaikan sistem layanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) internal.

“Kami berupaya agar pelayanan pertanahan tidak lagi berbelit-belit, tidak memakan waktu lama, dan tidak menyulitkan masyarakat,” terang Ossy.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu membuat sistem layanan menjadi lebih efisien dan responsif.

“Dari sisi SDM, jajaran BPN senantiasa dituntut mengubah pola pikir agar lebih responsif dan melayani masyarakat sehingga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.

Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik di Lombok Barat

Komitmen pemerintah terhadap penyelesaian sertifikasi tanah diwujudkan melalui penyerahan 228 Sertifikat Tanah Elektronik kepada warga Lombok Barat, NTB, pada Minggu (27/7/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Ossy Dermawan bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ossy menilai penyerahan sertifikat ini sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

Sementara itu, AHY menyampaikan penghargaan atas komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat mendukung keberlanjutan program strategis Kementerian ATR/BPN.

“Negara tidak boleh kalah. Kita harus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” tegas AHY.

Menurut AHY, sertifikat tanah tidak hanya menjadi legalitas semata, tetapi juga simbol dari keadilan sosial yang dihadirkan negara bagi warganya.

“Kita ingin tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik agraria. Konflik tanah yang tidak diselesaikan secara adil bisa berdampak luas, baik secara sosial maupun politik,” jelasnya.

Mengenal Program PTSL dan Cara Mengurusnya

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program nasional yang bertujuan memberikan hak hukum kepada masyarakat atas tanah mereka secara menyeluruh dan terpadu.

Langkah awal yang perlu dilakukan masyarakat adalah memastikan wilayah tempat tinggal mereka termasuk dalam cakupan lokasi PTSL.

Kepala desa dapat menjadi sumber informasi utama, karena proses pendaftaran tanah melalui PTSL harus difasilitasi oleh pemerintah desa dan kantor pertanahan setempat.

Setelah itu, masyarakat wajib mengikuti kegiatan penyuluhan yang diadakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL dan aparat pemerintah daerah.

Penyuluhan ini menjadi momen penting untuk memahami prosedur legalisasi tanah secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Tahapan berikutnya adalah pemasangan patok tanah sebagai tanda batas yang sah secara hukum. Masyarakat juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyertakan tanda tangan dari tetangga yang berbatasan langsung.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data fisik dan data yuridis, di mana petugas akan melakukan verifikasi lapangan terhadap berkas dan batas fisik tanah.

Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan secara resmi selama 14 hari di kantor panitia PTSL dan kantor desa atau kelurahan setempat untuk menjaring keberatan atau koreksi dari masyarakat.

Setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada keberatan yang signifikan, sertifikat tanah akan diterbitkan. Penyerahannya dilakukan dalam tahun anggaran yang sama atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Mendorong Keadilan Agraria dan Kepastian Hukum

Langkah-langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong keadilan agraria dan menciptakan kepastian hukum yang menjangkau seluruh elemen masyarakat.

Program PTSL tidak hanya memberi manfaat bagi individu, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi daerah.

Dengan dukungan sistem layanan yang makin efisien dan SDM yang profesional, pelayanan pertanahan Indonesia ditargetkan semakin cepat, bersih, dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.(taa)

Berita Sebelumnya
Rekening nganggur tiga bulan bakal diblokir

Rekening Nganggur Tiga Bulan Bakal Diblokir Demi Lindungi Uang Masyarakat, Menurut PPATK

Berita Selanjutnya
Program KUR BSI 2025 hadir untuk bantu UMKM naik kelas dengan pinjaman syariah hingga Rp300 juta

Cara Daftar KUR BSI Rp300 Juta, Ini Skema dan Ketentuannya