Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rekening Nganggur Tiga Bulan Bakal Diblokir Demi Lindungi Uang Masyarakat, Menurut PPATK

Rekening nganggur tiga bulan bakal diblokirRekening nganggur tiga bulan bakal diblokir
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi telah menetapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam periode tiga hingga 12 bulan, yang dikenal sebagai rekening dormant.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang menganggur oleh pelaku kejahatan, terutama dalam tindak pidana pencucian uang dan praktik jual beli rekening.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia yang dikutip pada Senin (28/7/2025), PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant ditemukan disalahgunakan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” bunyi pernyataan tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tahun 2024 saja, sebanyak 28.000 rekening dormant telah dibekukan oleh PPATK karena terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Jenis-jenis rekening yang masuk dalam kebijakan pemblokiran meliputi tabungan perorangan maupun badan usaha, rekening giro, serta rekening dalam mata uang asing. Meski demikian, PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tidak akan hilang meskipun diblokir.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan dalam pernyataannya pada Mei 2025.

Presiden Prabowo Subianto turut mendukung langkah ini. Dalam sebuah pertemuan dengan Kepala PPATK di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (22/5/2025), Prabowo memberikan arahan tegas agar perlindungan terhadap nasabah menjadi prioritas utama.

“Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, agar nasabah tidak dirugikan. Rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua,” ungkap Ivan setelah pertemuan tersebut.

Bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening mereka, PPATK menyediakan mekanisme pengaduan dan memastikan bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Ivan menambahkan, “Ya, itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah.”

Namun demikian, kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menilai isu mengenai rekening dormant sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Hal ini terutama berlaku bagi nasabah yang jarang melakukan transaksi namun tetap mempercayakan simpanan uangnya di bank.

“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tetapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif,” ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta pada Senin (28/7/2025).

Ia memberi contoh kondisi nasabah yang mungkin sedang mengalami keterbatasan keuangan sehingga tidak aktif bertransaksi.

“Kalau saya cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tidak punya uang, tidak isi, tidak ambil, itu kan justru bentuk kepercayaan masyarakat untuk simpan uang di bank,” katanya lebih lanjut.

Hinca menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil PPATK untuk memberikan klarifikasi resmi setelah masa reses DPR berakhir.

Dia juga mendesak agar PPATK memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Saya ingin PPATK jelaskan secepatnya ke publik. Background-nya apa, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” tegasnya.

Langkah-langkah pemblokiran ini memang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Namun penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus berkomunikasi secara efektif guna memastikan kebijakan tersebut dipahami dengan baik oleh masyarakat luas dan tidak menimbulkan kekhawatiran atau salah tafsir yang dapat merugikan pihak tertentu.

Di tengah kemajuan teknologi finansial dan meningkatnya ancaman kejahatan siber serta pencucian uang melalui sistem perbankan global saat ini, kebijakan seperti ini menjadi krusial untuk menjaga integritas sistem finansial negara serta keamanan dana nasabah.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto dan komitmen PPATK dalam menangani keluhan nasabah dengan cepat serta memastikan setiap prosedur berjalan transparan dan akuntabel maka diharapkan langkah ini akan memberi dampak positif bagi keamanan finansial nasional tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Atlet muda bersaing di kejurwil atletik

Atlet Muda Bersaing di Kejurwil Atletik 2025 se-Eks Karesidenan Kedu

Berita Selanjutnya
Sosialisasi sertifikasi tanah oleh pemerintah kepada warga lombok barat

143 Ribu Bidang Tanah di Lombok Barat Belum Bersertifikat, Ini Penyebabnya