BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan remaja dari aksi kekerasan kembali membuahkan hasil. Sebanyak 21 pemuda berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa kelompok pemuda tersebut terdiri dari pelajar SMP dan SMA/SMK, baik dari wilayah Purbalingga maupun Kabupaten Banyumas.
“Mereka berstatus sebagai pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas,” ujar Kompol Agus.
Dari total 21 remaja yang diamankan, 20 di antaranya adalah laki-laki dan satu orang lainnya perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dan golok tanpa izin yang sah.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam tanpa izin,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah ZAF (16), pelajar asal Kecamatan Kemangkon, serta GAY (15) dan GAP (18), keduanya warga Kecamatan Kaligondang.
ZAF dan GAY masih tergolong anak-anak dan akan diproses menggunakan mekanisme hukum yang berlaku untuk pelaku di bawah umur.
Sedangkan GAP yang sudah dewasa akan menjalani proses hukum sebagaimana pelaku tindak pidana umum lainnya.
Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain dilakukan langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjut Kompol Agus.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap pelaku anak dibedakan dari orang dewasa, mengacu pada sistem peradilan anak yang berorientasi pada pembinaan.
Dalam operasi pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu celurit panjang berwarna biru, satu golok dengan warna biru muda, dan satu celurit lainnya yang juga berwarna biru muda.
Selain senjata tajam, beberapa telepon genggam dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku juga diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Rencana tawuran tersebut semula akan digelar di jalan raya Desa Karangklesem sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri mereka Misteri People bermaksud berkonflik dengan kelompok lain bernama Enjoy Warok, yang konon berasal dari wilayah perbatasan Purbalingga–Banjarnegara.
Namun karena tidak menemukan kelompok lawan di titik awal yang direncanakan, Misteri People kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain.
Aksi mereka berlanjut hingga lapangan Desa Karangklesem. Di sinilah warga setempat yang mengetahui keberadaan mereka segera bertindak dengan menghadang kelompok tersebut.
Sebagian dari pemuda yang terlibat langsung melarikan diri, hingga kelompok tersebut terpecah.
Pada saat bersamaan, patroli dari Satuan Samapta Polres Purbalingga yang melintas di lokasi menerima laporan warga dan segera bergerak mengamankan para pelaku dengan bantuan masyarakat.
Situasi pun dapat dikendalikan tanpa korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum. Keberhasilan aparat dalam menggagalkan aksi ini disambut baik warga karena menunjukkan kesigapan dan kepedulian terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa berdampak luas. (tya/stch)
















