BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Nasib malang menimpa PR (45), warga Desa Sokaraja, Kecamatan Pagentan, Banjarnegara. Niatnya untuk menebus sepeda motor yang pernah digadaikan justru berakhir tragis.
Ia menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria hingga mengalami luka fisik serius di pelipis serta nyeri di dada dan perut.
Insiden ini terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya di jalan desa Dukuh Sokaraja, wilayah Kecamatan Pagentan.
Setelah sempat menanggung luka dan trauma, PR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Penyelidikan membuahkan hasil setelah dua pelaku pengeroyokan berhasil diringkus aparat Polres Banjarnegara pada Senin (26/5/2025).
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PR meminjam sejumlah uang dari BN (28), warga Desa Aribaya, yang kemudian menjadi salah satu tersangka. Uang itu dipinjam dengan jaminan sepeda motor milik PR.
“Korban meminta tolong pada tersangka BN untuk meminjamkan uang, dan sepeda motornya dijadikan jaminan. Setelah korban memiliki uang dan ingin menebus motornya, keberadaan motor tersebut justru tidak jelas,” ujar AKP Sugeng saat ditemui di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (31/5).
PR berulang kali mencoba menemui BN untuk menagih kejelasan soal motor yang telah ia gadaikan. Namun, usahanya tak kunjung membuahkan hasil. Perselisihan pun tidak terhindarkan, hingga memicu cekcok antara keduanya.
Kondisi semakin memburuk ketika BN mengajak FW (20), pemuda asal Desa Sokaraja, untuk bersama-sama menyerang PR.
Kekerasan pun terjadi. PR dipukuli oleh kedua pelaku, terutama di bagian wajah dan tubuh.
“Saat itulah korban diserang oleh dua pelaku dengan pukulan di wajah dan perut. Korban mengalami luka di pelipis kiri dan rasa nyeri di bagian dada dan perut sebelah kanan,” jelas AKP Sugeng.
Laporan dari korban segera ditangani oleh Polsek Pagentan. Dari proses penyelidikan, identitas kedua pelaku terungkap dan upaya penangkapan pun dilakukan.
BN berhasil diamankan lebih dulu saat sedang melakukan renovasi rumah di Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah. BN langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugeng.
Dalam proses penyidikan, kedua pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
Dendam pribadi karena PR dianggap terus menagih motor menjadi pemicu utama aksi pengeroyokan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti persoalan gadai informal yang sering menimbulkan konflik, apalagi bila tidak dilandasi dengan kejelasan hukum atau perjanjian tertulis. Dalam banyak kasus, permasalahan pengembalian barang jaminan sering berujung pada kekerasan, seperti yang dialami PR.
Penegakan hukum oleh aparat menjadi penting agar korban mendapat keadilan, dan pelaku kekerasan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. (jud/stch)
















