BANYUMASEKSPRES.ID, PEKANBARU – Dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang telah berjalan selama hampir dua tahun.
Tersangka utama dalam kasus ini, yang diidentifikasi sebagai L, ditangkap di sebuah ruko yang terletak di Jalan Permasyarakatan. Aksi pengoplosan ini melibatkan beras dengan berbagai merek, termasuk SPHP milik Bulog serta merek Kuriak Kusuik, Aira, Anak Daro, dan Family.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2025 saja, tersangka L telah berhasil mendistribusikan sebanyak 98 ton beras oplosan.
Jika dihitung secara keseluruhan selama dua tahun terakhir, total beras oplosan yang berhasil dijual mencapai 231 ton.
“Selama tahun 2024, tersangka L berhasil menjual 133 ton dengan kualitas yang sama,” ujar Ade dalam keterangan persnya pada Selasa (29/7).
Di lokasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 9,75 ton beras oplosan dari berbagai merek yang siap untuk diedarkan ke pasaran.
Selain itu ditemukan juga karung kemasan bekas SPHP yang didapatkan dari Pasar Bawah Pekanbaru, timbangan digital untuk menimbang beras dan alat jahit karung.
Operasi ini tidak hanya berhenti di satu lokasi saja. Ada dua tempat pengoplosan yang digerebek oleh aparat kepolisian. Lokasi pertama berada di Toko Beras Murni di daerah Sail. Di sini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lain bernama RG (34).
“Beras oplosan jenis SPHP ini kemudian dititipkan untuk dijual di sejumlah minimarket selain dijual langsung di tokonya sendiri. Ada sekitar 22 minimarket yang menjadi tempat penitipan penjualan kepada masyarakat,” jelas Ade lebih lanjut.
Sementara itu lokasi kedua berada di Jalan Permasyarakatan dimana pelaku mengoplos lima merek beras yaitu SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira dan Family.
Menariknya pada kemasan produk disebutkan bahwa beras berasal dari Bukittinggi Sumatera Barat padahal sebenarnya beras datang dari Penyalai Pelalawan. Dengan harga jual sekitar Rp 16.000 per kilogram pelaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 5.000 per kilogram.
Khusus pada tahun 2025 ini saja keuntungan yang diraup tersangka mencapai hampir Rp 500 juta.
“Kalau hasil perhitungan kami selama enam bulan pertama tahun ini saja keuntungan mencapai hampir Rp 500 juta,” ungkap Kombes Ade lagi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam tahanan Polda Riau.
Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Di sisi lain Pimpinan Wilayah Bulog Riau Kepri Ismed memberikan keterangan bahwa distribusi terakhir beras SPHP dilakukan pada tanggal 29 Maret 2025 lalu sebelum akhirnya dihentikan oleh pemerintah dan baru diperintahkan kembali untuk disalurkan ke masyarakat mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan realisasi pada tanggal 18 Juli lalu.
Bulog Riau Kepri bekerja sama dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi beras ini termasuk sering kali turun bersama Satgas Pangan untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi pangan kepada masyarakat.
Dengan tertangkapnya pelaku pengoplosan beras ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk pangan terutama beras sebagai kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia. (*/stch)
















