BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkapkan bahwa sebanyak 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan dari berbagai negara sepanjang tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan merupakan PMI nonprosedural atau pekerja yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena pekerja migran nonprosedural dinilai memiliki tingkat kerentanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja migran yang berangkat secara resmi.
Mereka berisiko mengalami berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, tindak kekerasan, perdagangan orang, sakit tanpa perlindungan memadai, hingga meninggal dunia di negara penempatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan bahwa masih tingginya jumlah PMI nonprosedural menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Menurutnya, mayoritas pekerja migran yang harus dipulangkan berasal dari jalur ilegal, sedangkan pekerja yang berangkat secara prosedural relatif lebih sedikit menghadapi persoalan serupa.
“Yang paling banyak dipulangkan merupakan PMI nonprosedural. Mereka jauh lebih rentan mengalami berbagai masalah, termasuk kasus meninggal dunia. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus menekan angka keberangkatan ilegal,” ujar Mukhtarudin saat mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pemerintah menilai keberangkatan melalui jalur resmi menjadi langkah paling aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Selain memperoleh perlindungan hukum, pekerja migran prosedural juga mendapatkan jaminan hak-hak ketenagakerjaan, perlindungan kesehatan, hingga pendampingan apabila menghadapi persoalan selama bekerja.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Muh Fachri, menjelaskan bahwa layanan kepulangan yang diberikan kepada para PMI tidak hanya sebatas memfasilitasi pemulangan ke Indonesia.
Pemerintah juga memberikan pendampingan medis, rehabilitasi, hingga bantuan sosial sesuai kondisi masing-masing pekerja migran.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, dari total 25.403 pekerja migran yang dipulangkan sepanjang 2025, sebanyak 626 orang kembali ke Indonesia dalam kondisi meninggal dunia.
Selain itu, terdapat 405 PMI yang dipulangkan karena mengalami sakit, sementara 165 pekerja migran lainnya harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit setelah tiba di Tanah Air.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia masih menjadi tantangan yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan penempatan, maupun masyarakat.
Selain memperkuat layanan kepulangan, Kementerian P2MI juga meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengawasi penyebaran informasi lowongan kerja di internet yang diduga digunakan sebagai modus penipuan maupun perekrutan pekerja migran nonprosedural.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak 2.145 tautan atau link yang diduga memuat informasi lowongan kerja ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.100 tautan atau sekitar 97 persen telah berhasil diturunkan (take down).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus mengurangi praktik pengiriman pekerja migran melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Tak hanya itu, pemerintah juga berhasil menggagalkan keberangkatan 6.688 calon PMI nonprosedural sepanjang tahun 2025.
Ribuan calon pekerja migran tersebut dicegah sebelum berangkat ke luar negeri karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun diduga menjadi korban perekrutan ilegal.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kementerian P2MI juga memberikan sanksi kepada sekitar 20 hingga 30 perusahaan penempatan pekerja migran yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin operasional perusahaan, hingga kewajiban mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh para calon pekerja migran.
Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut dapat menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.
Dengan prosedur yang sesuai ketentuan, pekerja migran Indonesia akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta meminimalkan risiko menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang. (*/stch/dda)
















