Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
KIP Kuliah 2026 Masih Buka Jalur Mandiri, Cek Desil yang Bisa Lolos
KPK Sita 60 Barang Bukti dari Unsoed, Ada Dokumen hingga Salinan Digital

KPK Sita 60 Barang Bukti dari Unsoed, Ada Dokumen hingga Salinan Digital

KPK Bawa 60 Barang Bukti dari Rektorat UnsoedKPK Bawa 60 Barang Bukti dari Rektorat Unsoed
BARANG BUKTI: Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti turun melalui tangga meninggalkan gedung Rektorat Unsoed, Senin (24/8/2026) sore

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terus bergulir.

Terbaru, penyidik KPK kembali mendatangi Gedung Rektorat Unsoed pada Senin (24/8/2026) untuk mengambil sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa sekitar 60 barang bukti. Barang yang dibawa disebut terdiri atas dokumen dan salinan digital yang berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

Plt Rektor Unsoed Prof. Ali Rokhman membenarkan adanya pengambilan barang bukti tersebut.

Menurutnya, penyidik datang ke Gedung Rektorat sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

“KPK itu mengambil barang bukti itu-itu saja. 60 barang bukti. Ada dokumen, ada soft copy,” kata Ali.

Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya empat koper dibawa keluar dari Gedung Rektorat Unsoed.

Dua koper berukuran kecil dibawa dengan cara dijinjing, sedangkan dua koper lainnya berukuran lebih besar dan dilengkapi roda.

Barang-barang tersebut dibawa keluar melalui pintu belakang gedung setelah penyidik menyelesaikan kegiatan di lantai tiga Gedung Rektorat.

Ali mengatakan dirinya tidak mengikuti secara langsung proses pengambilan barang bukti.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. Pihak rektorat hanya menjalankan proses administrasi yang diperlukan.

Ali mengaku diminta menandatangani dokumen terkait barang-barang yang dibawa oleh penyidik.

“Saya malah enggak ikut ini karena saya tidak berhak. Rektorat lantai 3 saya enggak ikut. Iya, saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka,” ujarnya.

Ali juga memastikan tidak ada uang tambahan maupun komputer yang dibawa penyidik dalam pengambilan barang bukti tersebut.

Menurutnya, sebagian besar barang yang diambil berupa dokumen fisik dan salinan digital.

Sementara perangkat komputer yang berada di Gedung Rektorat tidak turut dibawa.

“Enggak ada, enggak ada,” tegas Ali ketika ditanya apakah ada komputer yang dibawa penyidik.

Ia juga mengatakan tidak menjalani pemeriksaan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah wakil rektor disebut turut hadir untuk membantu proses administrasi terkait barang bukti.

Setelah proses pengambilan barang selesai, tidak terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran rektorat pada hari tersebut.

Pengambilan 60 barang bukti tersebut dilakukan ketika KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed jalur mandiri periode 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Prof.

Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan skema transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian dan Adhi.

Uang tersebut disebut telah diberikan, tetapi calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lolos.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada permintaan pengembalian dana. Dalam konstruksi perkara yang didalami KPK, Norman disebut meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq untuk mengembalikan dana tersebut.

Pengembalian uang tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan yang disebut antara lain pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA yang mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, penyidik menemukan dugaan pembahasan mengenai jumlah calon mahasiswa yang dapat masuk sekaligus besaran uang yang harus disiapkan.

Tarif yang disebut dalam komunikasi tersebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.

KPK juga menduga Eko menerima uang hingga sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026. Uang tersebut kemudian disebut dilaporkan kepada Sodiq.

Dalam skema yang sedang didalami, Sodiq diduga memberikan akses kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Perkara tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan turut masuk dalam pendalaman penyidikan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026), KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Enam tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, penyidikan masih terus berlangsung. Pengambilan sekitar 60 barang bukti dari Gedung Rektorat Unsoed menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus KPK Unsoed ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan dugaan adanya transaksi di luar biaya resmi pendidikan.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, aliran uang, serta mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
KIP Kuliah

KIP Kuliah 2026 Masih Buka Jalur Mandiri, Cek Desil yang Bisa Lolos