Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

70 Persen Depot Air Isi Ulang Terkontaminasi Bakteri, Kemendag Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan

70 Persen Depot Air Minum Terkontaminasi Bakteri70 Persen Depot Air Minum Terkontaminasi Bakteri
CEK PESANAN: karyawan di salah satu depot air minum isi ulang mengecek pesanan konsumen

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) agar memenuhi seluruh persyaratan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen setelah hasil uji laboratorium menunjukkan masih banyak depot yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Coliform.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan setiap depot air minum isi ulang wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis agar produk yang dijual benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Menurutnya, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan sumber air yang memiliki izin resmi, serta memastikan seluruh peralatan pengolahan air dipantau secara berkala oleh lembaga yang berkompeten.

“Depotnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), berasal dari sumber air yang memiliki izin, dan secara reguler alatnya dimonitor oleh lembaga yang berkompeten,” kata Moga dalam diskusi publik di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil pengawasan di lapangan masih menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Salah satunya adalah penggunaan galon yang sudah kusam, kotor, bahkan tidak lagi layak digunakan sebagai wadah air minum.

Selain itu, masih banyak operator depot air minum yang belum memahami seluruh ketentuan mengenai tata kelola usaha depot air minum isi ulang.

Karena itu, Kemendag mendorong setiap depot memasang poster yang memuat kewajiban dan larangan agar seluruh pelaku usaha maupun konsumen memahami standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Temuan tersebut diperkuat hasil uji laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang tahun 2025.

Dari pengujian di tiga wilayah, lebih dari 70 persen sampel air minum isi ulang terindikasi mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Tingkat kontaminasi tertinggi ditemukan di Kota Bandung yang mencapai 84 persen. Sementara itu, di Jakarta Selatan tercatat sebesar 78 persen dan di Kabupaten Sumedang mencapai 73 persen.

Keberadaan bakteri E. coli maupun Coliform dalam air minum umumnya menjadi indikator adanya pencemaran yang berasal dari lingkungan atau sanitasi yang kurang baik.

Oleh karena itu, kualitas air minum harus diperiksa secara berkala agar tetap memenuhi standar kesehatan.

Moga menegaskan, penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha tidak hanya wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, tetapi juga harus melakukan pengujian kualitas air secara berkala untuk memastikan produk yang dipasarkan tetap aman dikonsumsi.

Selain kewajiban tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang.

Mereka dilarang menggunakan galon bermerek milik perusahaan lain tanpa izin, tidak diperbolehkan menyimpan stok air siap jual dalam jumlah tertentu, serta tidak boleh mengisi ulang galon yang sudah rusak atau tidak layak pakai.

Menurut Moga, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak-hak konsumen.

Masyarakat tidak hanya membeli air minum sebagai sebuah produk, tetapi juga berhak memperoleh jaminan keamanan, mutu, dan informasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsi.

“Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Kemendag berharap seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Dengan demikian, kualitas air minum isi ulang dapat terjaga, risiko pencemaran bakteri dapat diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan depot air minum isi ulang tetap terpelihara. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mata Dan Wortel

Fakta Manfaat Memakan Wortel Sehari-Hari Pada Mata Minus Menurut Dokter

Berita Selanjutnya
Panitia Pastikan Tanggung Biaya Korban

Panitia Drift Speed Fest Purwokerto Tanggung Seluruh Biaya Korban Tribun Ambruk