BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Di Kabupaten Purbalingga, inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis desa terus mengalami kemajuan signifikan.
Hingga awal Desember 2025, sebanyak 73 desa telah mengadopsi program Linggamas Gratis, sebuah inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga yang menawarkan layanan administrasi kependudukan tanpa biaya.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Bambang Wijonarko, Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, menegaskan bahwa penambahan 20 desa baru dalam program ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah.
“Sebanyak 20 desa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Linggamas Gratis. Dengan bergabungnya desa-desa tersebut, total sudah 73 desa yang mengimplementasikan inovasi ini,” kata Bambang saat penandatanganan PKS pada Selasa (2/12).
Desa-desa yang baru bergabung tersebar di berbagai kecamatan di Purbalingga, mencakup Desa Palumbungan dan Karangmalang di Kecamatan Bobotsari, serta Desa Bukateja, Karanggedang, Karangnangka, Karangcengis, dan Cipawon di Kecamatan Bukateja.
Di Kecamatan Kaligondang terdapat Desa Kalikajar, Selakambang, Sinduraja, dan Penaruban.
Selain itu Desa Brakas di Karanganyar, Muntang di Kemangkon, serta Karangtengah di Kertanegara juga turut serta.
Dari Kecamatan Mrebet ada Desa Selaganggeng, Pengalusan, dan Karangnangka.
Sementara itu, Kecamatan Padamara meliputi Desa Sokawera dan Bojanegara dengan Kecamatan Rembang diwakili oleh Desa Bantarbarang.
Bambang menambahkan bahwa dengan perluasan jangkauan ini masyarakat desa dapat merasakan langsung kemudahan dan efisiensi dalam mengurus dokumen kependudukan.
Ia berharap seluruh desa di Purbalingga dapat mengikuti jejak ini meskipun tidak semua desa memenuhi syarat teknis seperti akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan minimal 150–200 akun.
Saat ini tercatat ada 72 desa yang telah memenuhi kriteria untuk bergabung dalam sistem ini.
Program Linggamas Gratis memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus berbagai layanan adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran hingga Akta Kematian langsung di kantor desa tanpa harus menuju kantor kecamatan atau Dinpendukcapil yang sering kali memakan waktu dan biaya lebih.
“Dengan adanya layanan ini masyarakat cukup mengurus administrasi kependudukan di desa mereka masing-masing tanpa perlu ke kantor Dinpendukcapil,” ujar Bambang lagi.
Dinpendukcapil menargetkan agar seluruh desa dapat terhubung dalam sistem layanan adminduk berbasis desa ini sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh seluruh warga Purbalingga.
Harapannya dengan semakin banyaknya desa yang terhubung pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Program Linggamas Gratis sendiri digagas sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang sering kali harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
Dengan sistem berbasis desa ini proses bisa lebih cepat karena dilakukan langsung di tingkat lokal tanpa birokrasi berlebihan. (tya/dda)
















