BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kemajuan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Hingga Senin (19/1) pukul 07.30 WIB, sebanyak 282.047 wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 231.375 SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT dari WP orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, terdapat 14.048 SPT dari WP badan dalam mata uang rupiah serta 33 SPT dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa untuk WP dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 91 WP badan dalam mata uang rupiah dan dua WP badan menggunakan dolar AS.
“WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu,” tegasnya.
Dalam konteks ini, sistem Coretax memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelaporan pajak yang lebih efisien dan akurat.
Hingga Senin pagi yang sama, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai angka mengesankan sebanyak 12.153.071.
Dari jumlah ini, mayoritas adalah WP orang pribadi dengan total 11.225.314 akun aktif, diikuti oleh 838.663 WP badan dan 88.871 instansi pemerintah.
Sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga menunjukkan partisipasi dengan tercatatnya 223 akun aktif di platform tersebut.
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui media sosial resmi DJP.
Namun demikian, meski progres yang signifikan telah dicapai, tantangan tetap ada bagi DJP dalam memastikan semua wajib pajak melaporkan SPT mereka tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.
Bagi WP orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan untuk WP badan denda bisa mencapai Rp 1 juta.
Kewajiban melaporkan pajak secara tepat waktu bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga merupakan kontribusi langsung bagi pembangunan negara melalui pendapatan pajak yang optimal.
Di tengah upaya DJP meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak melalui berbagai kampanye edukatif dan informasi publik tentang pentingnya pelaporan tepat waktu serta keuntungan menggunakan sistem elektronik seperti Coretax menjadi bagian integral dari strategi peningkatan kepatuhan pajak nasional. (*/dda)
















