BANYUMASEKSPRES.ID, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Persetujuan atas pengampunan hukum ini disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara impor gula tahun 2015–2016.
Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan masih akan mempelajari keputusan DPR terkait permohonan abolisi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Mengenai pengertian abolisi, Mahfud Md menjelaskan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official bahwa abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, bukan pembebasan dari hukuman yang sudah dijalani seperti amnesti.
Perjalanan hukum Tom Lembong dimulai sejak Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Oktober 2023. Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 dan langsung ditahan.
Setelah melewati proses persidangan, pada 18 Juli 2025 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun.
Dalam pembelaannya, Tom menyatakan bahwa keputusan yang diambilnya saat menjabat menteri bertujuan menjaga stabilitas harga gula nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.
Ia menegaskan tidak mengenal para pemilik 10 perusahaan yang melakukan impor gula, sehingga menurutnya tuduhan memperkaya pihak lain tidak beralasan.
Baik jaksa maupun pihak Tom Lembong mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun hanya sehari sebelum persetujuan DPR, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian abolisi kepada Tom.
Permintaan ini mendapat lampu hijau dari DPR pada Kamis malam. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dari kompleks parlemen, Jakarta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut abolisi ini diusulkan langsung olehnya kepada Presiden. Menurutnya, surat permohonan untuk pengampunan hukum ditandatangani oleh dirinya sebagai Menteri Hukum.
Ia menegaskan, jika presiden menerbitkan keputusan tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom akan dihentikan. Menurut Supratman, alasan utama pemberian abolisi adalah demi kepentingan negara.

Ia menilai keputusan ini memperhatikan stabilitas nasional dan semangat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa. Ia juga menyebut kontribusi Tom Lembong terhadap negara turut menjadi pertimbangan penting.
“Pertimbangannya demi NKRI dan juga karena yang bersangkutan punya kontribusi terhadap republik ini,” ujarnya.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia menyebut masih akan mempelajari dampak hukum dari abolisi ini sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari.
Ia menambahkan akan segera menyampaikan kabar baik ini kepada Tom Lembong secara langsung. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengaku baru mengetahui kabar abolisi ini dari media.
“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda,” kata Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta Selatan.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti berbeda dengan abolisi, karena menghapus hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengusulkan pemberian amnesti kepada total 1.116 narapidana, termasuk Hasto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa awalnya pemerintah menargetkan amnesti untuk sekitar 44 ribu narapidana.
Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat pemberian amnesti pada tahap pertama.
Dari internal PDI Perjuangan, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai amnesti kepada Hasto sudah semestinya diberikan.
Ia bahkan menyebut seharusnya Hasto bebas sejak di pengadilan karena menurutnya tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas,” ujar Ribka saat dihubungi dari Badung, Bali.
Menurutnya, amnesti kepada Hasto datang terlambat karena masyarakat sudah telanjur menyaksikan proses sidang yang penuh drama. Ia menilai proses hukum yang dijalani Hasto tidak mencerminkan keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons kebijakan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih mempelajari informasi ini karena proses hukum terhadap Hasto, termasuk pengajuan banding, masih berjalan.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut,” kata Budi di Jakarta. (vip)
















