BANYUMASEKSPRES.ID, Layanan SeaBank Pinjam menjadi salah satu produk kredit digital yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan proses cepat dan bunga yang kompetitif.
Namun, tidak sedikit pengguna yang mengeluhkan pengajuan pinjaman mereka tidak disetujui meski merasa telah memenuhi persyaratan dasar.
SeaBank Pinjam merupakan produk pinjaman tanpa agunan (KTA) digital dari PT Bank SeaBank Indonesia yang dapat diajukan langsung melalui aplikasi.
Layanan ini menawarkan limit hingga Rp30 juta dengan tenor 3 hingga 12 bulan dan bunga flat sekitar 2 persen per bulan.
Meski terbilang praktis, pengajuan SeaBank Pinjam tidak otomatis disetujui untuk semua pengguna. SeaBank menerapkan sistem seleksi internal berbasis profil risiko dan perilaku keuangan nasabah yang dinilai secara digital.
Berdasarkan informasi resmi SeaBank, fitur SeaBank Pinjam saat ini masih tersedia secara bertahap dan terbatas untuk nasabah terpilih.
Artinya, meskipun pengguna telah memiliki rekening aktif, akses pinjaman belum tentu langsung muncul di aplikasi.
Faktor Penolakan dan Solusi Pengajuan SeaBank Pinjam
SeaBank menjelaskan bahwa tidak semua nasabah langsung memenuhi kriteria sistem penilaian kredit internal.
Dalam laman pusat bantuannya, SeaBank menyebutkan bahwa ketersediaan fitur pinjaman ditentukan melalui evaluasi berkala terhadap aktivitas dan profil nasabah.
Salah satu penyebab utama pengajuan tidak disetujui adalah riwayat kredit yang kurang baik. SeaBank menggunakan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk menilai apakah calon peminjam memiliki tunggakan di lembaga keuangan lain.
Selain itu, rekening yang kurang aktif juga menjadi faktor penilaian penting. Pengguna yang jarang bertransaksi atau hanya membuka rekening tanpa aktivitas rutin cenderung memiliki skor internal yang lebih rendah.
Faktor lain yang kerap memengaruhi penolakan adalah ketidaksesuaian data pribadi. Data identitas yang tidak lengkap, tidak sinkron, atau berubah tanpa pembaruan dapat memengaruhi hasil verifikasi sistem.
SeaBank juga menilai stabilitas finansial pengguna melalui pola pemasukan dan pengeluaran. Nasabah dengan arus kas yang tidak stabil dinilai memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Dalam keterangan resminya, SeaBank menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara otomatis tanpa campur tangan manual.
“Penilaian kelayakan kredit dilakukan melalui sistem internal bank berdasarkan profil risiko masing-masing nasabah,” tulis SeaBank dalam pusat bantuan resminya.
Sebagai solusi, SeaBank menyarankan pengguna untuk mengaktifkan rekening secara rutin. Transaksi seperti transfer, pembayaran, dan penyimpanan saldo dapat membantu meningkatkan penilaian sistem.
Pengguna juga disarankan untuk menjaga rekam jejak kredit tetap bersih. Melunasi pinjaman di lembaga lain tepat waktu akan berdampak positif pada catatan SLIK OJK.
Selain itu, konsistensi penggunaan aplikasi juga menjadi faktor pendukung. Menggunakan satu perangkat dan nomor ponsel utama dapat membantu sistem mengenali profil pengguna dengan lebih stabil.
SeaBank Pinjam sendiri masih berada dalam tahap pengembangan untuk diperluas ke lebih banyak nasabah.
Fitur pinjaman ini masih diterapkan secara white-list atau terbatas, seiring dengan upaya SeaBank menjaga kualitas kredit dan rasio kredit bermasalah tetap rendah.
Sebagai bank digital, SeaBank berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini memastikan seluruh proses pinjaman berjalan sesuai regulasi perbankan nasional.
Dengan memahami alasan penolakan dan menerapkan langkah perbaikan yang disarankan, peluang pengajuan SeaBank Pinjam untuk disetujui dapat meningkat.
Pendekatan ini juga membantu pengguna memanfaatkan layanan pinjaman digital secara lebih bijak dan bertanggung jawab. (sgsa)
















