BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang masa seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan waktu ini diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum sempat mengikuti proses seleksi administrasi sebelumnya.
Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen mengimbau bagi para guru agar memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut dengan optimal. Program PPG bagi Guru Tertentu merupakan jalur resmi sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa perpanjangan seleksi administrasi ini menjadi kesempatan terakhir bagi guru yang memenuhi kriteria pada tahun 2025. Ia mengajak para guru yang belum mendaftar agar segera melengkapi dan mengajukan seleksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik,” ujar Ferry Maulana Putra, dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Meskipun Program PPG Bagi Guru Tertentu akan tetap berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, persyaratan dan ketentuan pendaftarannya kemungkinan akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, guru yang telah memenuhi kriteria saat ini sangat disarankan untuk tidak menunda proses pendaftaran.
Bagi guru yang dinyatakan lulus dalam Program PPG Guru Tertentu, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas guru. Sertifikat tersebut menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam penyaluran tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan PPG Guru Tertentu
Adapun persyaratan utama untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu adalah sebagai berikut.
- Guru terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik dan atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta alur seleksi administrasi dapat mengacu pada Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu yang tersedia di laman resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengingatkan agar guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan untuk terus memantau informasi resmi melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing. Informasi lanjutan terkait pelaksanaan PPG akan diumumkan secara berkala melalui sistem tersebut.
Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG Bagi Guru Tertentu, pemerintah tetap menyediakan jalur alternatif untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui Program PPG Calon Guru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan koordinasi dan pendampingan di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), maupun Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan diberikannya perpanjangan waktu seleksi administrasi ini, Kementerin Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berharap semakin banyak guru yang dapat mengikuti program sertifikasi secara resmi, sehingga kualitas dan profesionalitas pendidik di Indonesia dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (mwp)
















