BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman.
Teguran ini terkait dengan tingginya tingkat ketidakhadirannya dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.
Surat resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 itu disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, terutama dalam aspek kehadiran.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa surat tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan kode etik terkait kehadiran hakim konstitusi dalam sidang dan RPH.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ungkap Palguna saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, Kamis (2/1).
Berdasarkan data rekapitulasi kehadiran yang dibacakan oleh Palguna, Anwar Usman mencatat tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara para hakim konstitusi lainnya.
Ia tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Anwar Usman juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel.
Angka-angka ini menunjukkan ketidakhadiran yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hakim lainnya.
Di posisi kedua setelah Anwar Usman adalah Arief Hidayat yang tidak hadir sebanyak 28 kali dalam sidang pleno dan empat kali dalam sidang panel.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menduduki urutan ketiga dengan ketidakhadiran sembilan kali dalam sidang pleno dan dua kali dalam sidang panel.
Dalam konteks Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dengan tingkat kehadiran hanya mencapai 71 persen dari total rapat yang digelar selama setahun.
Dengan angka kehadiran ini, ia menjadi hakim konstitusi dengan persentase kehadiran terendah di antara sembilan hakim lainnya.
Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa selama periode dari awal Januari hingga akhir Desember 2025, MKMK telah berupaya menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi melalui pemantauan intensif.
MKMK terus mengingatkan para hakim tentang pentingnya menjaga etika dan merespons potensi penilaian publik yang dapat menimbulkan dugaan pelanggaran etik.
Dalam laporan tahunan tersebut juga disebutkan bahwa selama tahun 2025, terdapat total 1.093 persidangan yang menyidangkan 672 permohonan serta menghasilkan sejumlah 264 putusan.
Data ini menegaskan komitmen MKMK untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi.
Penting untuk dicatat bahwa teguran kepada Anwar Usman bukanlah hal sepele.
Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan Indonesia, kehadirannya sangat penting untuk menjamin kelancaran proses persidangan dan pengambilan keputusan yang adil.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban menghadiri sidang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan komitmen seorang hakim terhadap tugasnya. (*/dda)
















