Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Menerima Bansos? Simak Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu mulai jadi sorotan status ASN baru memberi kepastian kerja, tapi juga menentukan apakah masih layak menerima bansos dari pemerintah.PPPK Paruh Waktu mulai jadi sorotan status ASN baru memberi kepastian kerja, tapi juga menentukan apakah masih layak menerima bansos dari pemerintah.
PPPK Paruh Waktu mulai jadi sorotan: status ASN baru memberi kepastian kerja, tapi juga menentukan apakah masih layak menerima bansos dari pemerintah.

BANYUMASEKSPRES.ID, PPPK Paruh Waktu mulai menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah daerah bersiap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian bagi tenaga non-ASN, sehingga banyak yang bertanya apakah status baru ini tetap memungkinkan pegawai menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema nasional yang diberlakukan sejak 2025 untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, sehingga mereka kini memiliki pendapatan stabil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berarti mereka mendapatkan gaji tetap dari pemerintah, berbeda dengan pegawai honorer atau non-ASN sebelumnya yang belum memiliki kepastian penghasilan, sehingga hal ini menjadi faktor utama dalam penentuan kelayakan penerima bansos.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebagai pegawai ASN paruh waktu, PPPK menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dengan masa perjanjian kerja satu tahun yang dievaluasi kinerjanya setiap triwulan dan tahunan, sehingga status mereka lebih aman dibanding pekerja non-ASN yang bergantung pada kontrak sementara.

Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, termasuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola operasional, operator layanan, dan penata layanan operasional, sehingga keberadaan skema ini memperluas kesempatan bagi tenaga profesional yang sebelumnya terpinggirkan.

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang menandai status resmi mereka sebagai ASN, namun besaran gaji tetap disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah masing-masing, bukan berdasarkan golongan pegawai, sehingga tingkat penghasilan bisa bervariasi antar wilayah.

Meski belum ada rincian resmi mengenai tunjangan, PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima tunjangan seperti ASN pada umumnya, termasuk tunjangan pasangan dan anak yang mengikuti Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, tetapi penentuan nominal tetap bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Terima Bansos?

Seiring status pekerjaan yang berubah menjadi ASN dengan gaji stabil, indikator kelayakan untuk menerima bansos dari pemerintah, yang biasanya ditujukan bagi masyarakat miskin, tidak mampu, dan kelompok rentan, secara otomatis gugur, sehingga PPPK Paruh Waktu menerima bansos menjadi kurang relevan menurut kebijakan Kemensos.

Beberapa program bansos memang mencantumkan larangan bagi pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, aparat desa, dan pensiunan untuk mendaftar sebagai penerima, sehingga PPPK Paruh Waktu yang sudah memperoleh gaji tetap dari APBD/APBN tidak termasuk kelompok prioritas.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) memungkinkan pemerintah meninjau ulang status penerima bansos, dan apabila pegawai menerima bantuan tidak sesuai kriteria, sanksi dapat diterapkan mulai dari peninjauan ulang hingga pengembalian bantuan, sehingga setiap penerima harus mematuhi regulasi agar tidak menimbulkan masalah administrasi.

Jika PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi ekonomi rentan, evaluasi ulang dapat diajukan melalui desa atau dinas sosial, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kemensos, sehingga meskipun ada prosedur untuk kasus khusus, secara umum status ASN paruh waktu membuat hak menerima bansos menjadi terbatas.

Langkah yang Bisa Dilakukan PPPK Paruh Waktu Jika Ekonomi Rentan

Langkah pertama adalah melaporkan kondisi ekonomi melalui perangkat desa atau kelurahan agar usulan bisa diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lengkap dengan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan, KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu, agar proses evaluasi berjalan transparan.

Selanjutnya, Dinas Sosial memiliki wewenang untuk memverifikasi status PPPK Paruh Waktu secara mendetail, menilai apakah kondisi ekonomi memang layak mendapatkan bantuan, serta memutuskan jenis bansos yang bisa diberikan sesuai kebijakan Kemensos, sehingga prosedur tetap legal dan berbasis data.

Selama proses evaluasi, pegawai dianjurkan memantau perkembangan melalui sistem resmi DTSEN dan tidak mencoba menerima bantuan secara langsung tanpa persetujuan, karena hal ini dapat menimbulkan sanksi administratif, termasuk pengembalian dana yang sudah diterima atau teguran instansi.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk prioritas penerima bansos karena sudah berstatus ASN dengan penghasilan dari APBD/APBN, sehingga PPPK Paruh Waktu menerima bansos hanya mungkin jika terjadi kondisi ekonomi benar-benar rentan dan melalui prosedur resmi evaluasi Kemensos.

Pemerintah terus memperbarui kebijakan untuk menyeimbangkan hak pegawai dengan ketepatan sasaran bantuan sosial, sehingga penting bagi PPPK Paruh Waktu untuk memahami regulasi dan mengikuti mekanisme yang berlaku agar tidak salah langkah.

Dengan memahami ketentuan ini, pegawai paruh waktu dapat lebih bijak dalam mengajukan hak, memanfaatkan bantuan yang layak, dan tetap fokus pada stabilitas keuangan pribadi tanpa melanggar aturan pemerintah terkait bansos.(amp)

Berita Sebelumnya
Dana blt kesra rp900 ribu november 2025 belum cair berikut penjelasan dan cara melapor

Kenapa Nama Hilang dari BLT Kesra Rp 900 Ribu dan Bagaimana Solusinya

Berita Selanjutnya
Ketua DPRD Jateng, Sumanto saat bersilaturahmi dengan petani Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar

Minta Petani Tak Jual Sawahnya, Sumanto: Kalau Bisa Beli Lagi