Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ariana Grande Gugat Hacker yang Bocorkan 45 Lagu Miliknya

Gugat Peretas yang Bocorkan LagunyaGugat Peretas yang Bocorkan Lagunya
Ariana Grande

BANYUMASEKSPRES.ID, Penyanyi pop dunia Ariana Grande mengambil langkah hukum terhadap sekelompok peretas anonim yang diduga membobol perangkat digital milik sejumlah orang yang bekerja dengannya.

Dugaan aksi peretasan tersebut menyebabkan kebocoran berbagai materi eksklusif, mulai dari lagu yang belum dirilis, rekaman sesi studio, hingga materi video musik yang seharusnya masih bersifat rahasia.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan di Los Angeles pada Senin (27/7/2026) dan ditinjau media hiburan Amerika Serikat, Variety, tuntutan tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku yang identitasnya masih belum diketahui.

Dalam dokumen hukum itu, para terduga peretas disebut menjalankan skema phishing dan peretasan secara sistematis untuk memperoleh akses ilegal terhadap berbagai akun digital yang berkaitan dengan Ariana Grande.

Tim kuasa hukum Ariana menjelaskan bahwa para pelaku diduga menargetkan akun pribadi fotografer, produser musik, dan sejumlah profesional lain yang pernah bekerja sama dengan pelantun berbagai lagu hit tersebut.

Setelah berhasil memperoleh akses secara ilegal, para pelaku diduga mencuri berbagai file penting, kemudian menyebarkan bahkan menjual materi tersebut demi memperoleh keuntungan finansial.

Menurut gugatan tersebut, tindakan para peretas tidak hanya merugikan Ariana Grande secara materiil, tetapi juga mengganggu proses kreatif dan strategi perilisan karya musik yang telah dipersiapkan sejak lama.

Materi yang bocor mencakup demo lagu, master rekaman, rekaman sesi studio, hingga konten visual yang belum pernah dipublikasikan kepada publik.

Dalam proses hukum ini, Ariana Grande menggugat sejumlah pihak dengan status John Does, yaitu istilah hukum yang digunakan untuk tergugat yang identitasnya belum diketahui.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat tetap berjalan sambil mengungkap siapa saja individu yang diduga berada di balik aksi peretasan tersebut.

Tim hukum Ariana menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan hanya memperoleh ganti rugi, tetapi juga mengidentifikasi para pelaku agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

“Gugatan diajukan untuk mengungkap identitas individu-individu yang tidak dikenal dan tidak bermoral ini agar dapat meminta pertanggungjawaban mereka atas perilaku mereka yang mengganggu, merugikan, dan tercela,” demikian isi dokumen gugatan.

Selain melindungi kepentingan Ariana Grande, gugatan tersebut juga disebut penting untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja kreatif di industri musik yang selama ini menjadi sasaran peretasan.

Ariana berharap tindakan hukum tersebut dapat mencegah praktik serupa terjadi kembali pada masa mendatang.

Dokumen gugatan mengungkap bahwa kebocoran materi musik Ariana Grande bukanlah peristiwa baru.

Sejak memulai karier profesional pada 2011, penyanyi tersebut disebut telah mengalami ratusan insiden kebocoran materi yang belum dirilis.

Pada 2019, seorang peretas diduga berhasil memperoleh akses ke akun Dropbox milik fotografer yang pernah bekerja sama dengan Ariana.

Dari sana, berbagai dokumen dan materi visual diduga berhasil dicuri. Setahun kemudian, insiden serupa kembali terjadi.

Kali ini, perangkat seluler milik seorang produser musik yang pernah berkolaborasi dengan Ariana diduga diretas sehingga pelaku berhasil memperoleh master rekaman, demo lagu yang belum dirilis, serta berbagai rekaman sesi studio.

Puncaknya terjadi sepanjang 2023. Dalam gugatan disebutkan bahwa para pelaku berhasil mengakses sedikitnya 45 lagu Ariana Grande yang belum pernah dirilis kepada publik.

Lagu-lagu tersebut kemudian diduga disebarluaskan secara ilegal melalui berbagai saluran di internet.

Tidak berhenti di situ, pada 2024 para pelaku diduga meningkatkan modus operasinya dengan membuat akun Gmail serta nama domain yang menyerupai identitas fotografer Ariana Grande.

Identitas palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui seorang teknisi digital agar mengirimkan foto-foto eksklusif Ariana yang belum pernah dipublikasikan.

Rangkaian dugaan peretasan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku diduga menggunakan berbagai teknik rekayasa sosial (social engineering) selain membobol sistem keamanan digital untuk memperoleh akses terhadap materi-materi eksklusif milik Ariana Grande dan timnya.

Hingga kini, perwakilan Ariana Grande belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan gugatan tersebut.

Sementara itu, proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap identitas para peretas anonim yang diduga berada di balik kebocoran lagu, rekaman studio, dan berbagai konten eksklusif milik salah satu penyanyi pop terbesar di dunia tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Aksi Main Hakim Sendiri Merebak

Aksi Main Hakim Sendiri Semakin Marak, DPR Soroti Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat

Berita Selanjutnya
LPDP Jakarta

LPDP Jakarta 2027 Buka Beasiswa Luar Negeri, Anggaran Capai Rp99,9 Miliar