BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perubahan dunia kerja. Fokusnya mencakup PKWT, outsourcing, hingga pekerja digital dalam ekosistem gig economy.
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan hal itu dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta pada 6 Agustus 2026. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara fleksibilitas perusahaan dan kepastian perlindungan bagi pekerja.
PKWT merupakan perjanjian kerja yang memiliki batas waktu atau dibuat untuk pekerjaan tertentu. Ketentuannya antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur jangka waktu, perpanjangan, kompensasi, hingga pemutusan hubungan kerja.
Kemnaker menegaskan PKWT tidak akan dihapus dari sistem ketenagakerjaan Indonesia. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan yang memang diperbolehkan.
Perusahaan tidak semestinya menggunakan kontrak kerja hanya untuk menekan biaya tenaga kerja. Pekerja PKWT tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi selama hubungan kerja berlangsung.
Salah satu hak tersebut adalah uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan setelah periode kontrak sebelumnya berakhir. Kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan selesai.
PKWT juga wajib dicatatkan oleh perusahaan kepada kementerian melalui sistem daring. Jika sistem tersebut belum tersedia, pencatatan dapat dilakukan secara tertulis melalui dinas ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selain PKWT, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 serta berstatus berlaku.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan pekerja alih daya.
Pekerjaan yang dapat dialihdayakan kini dibatasi pada bidang tertentu. Di antaranya kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi, angkutan pekerja, serta pekerjaan penunjang operasional.
Ketentuan juga mencakup pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Perusahaan pengguna jasa serta penyedia outsourcing harus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Perubahan besar juga terjadi pada pekerjaan berbasis platform digital. Model ini mencakup pengemudi daring, kurir, pekerja kreatif, penulis konten, desainer, programmer, dan pekerja lepas lainnya.
Kemnaker sebelumnya menyebut sekitar 4,4 juta pekerja berada dalam ekosistem gig economy. Mereka tersebar di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital.
Model kerja tersebut menawarkan fleksibilitas, tetapi juga menghadirkan sejumlah persoalan. Tantangannya meliputi pendapatan tidak pasti, jam kerja panjang, perlindungan keselamatan, kesehatan kerja, serta kepastian hak pekerja.
Hubungan antara pekerja dan platform juga tidak selalu berbentuk hubungan kerja konvensional. Banyak pekerja digital masih menggunakan pola kemitraan sehingga perlindungannya menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Pemerintah mendorong perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan pendapatan yang adil. Transparansi perjanjian, pembayaran, sistem platform, serta penyelesaian sengketa juga menjadi perhatian.
Pekerja PKWT sebaiknya memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya. Perhatikan jenis pekerjaan, masa kontrak, hak, kewajiban, dan ketentuan ketika hubungan kerja berakhir.
Pekerja kontrak juga perlu mengetahui hak atas uang kompensasi. Ketentuan mengenai pengakhiran kontrak sebelum waktunya juga perlu dipahami agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.
Pekerja outsourcing perlu mengetahui perusahaan yang secara resmi menjadi pemberi kerja. Hak seperti upah, jaminan sosial, cuti, keselamatan kerja, dan hak setelah hubungan kerja berakhir tetap harus diperhatikan.
Sementara itu, pekerja digital perlu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah mengenai gig economy. Perlindungan pendapatan, jaminan sosial, transparansi platform, dan penyelesaian sengketa menjadi isu penting yang masih terus dikembangkan.
Kemnaker belum menyatakan bahwa PKWT akan dihapus atau seluruh pekerja digital langsung mendapatkan aturan baru. Pemerintah saat ini menekankan penyesuaian regulasi agar mampu mengikuti perubahan pola kerja.
PKWT tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021. Untuk outsourcing, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah menjadi aturan yang berlaku.
Pekerja digital menjadi tantangan berikutnya karena perkembangan platform bergerak sangat cepat. Pemerintah perlu menjaga fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kepastian dan perlindungan pekerja.
Bagi pekerja, memahami kontrak dan hak menjadi langkah penting untuk menghadapi perubahan tersebut. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. (mdr)














