Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Bilqis Belum Restui Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Kevin Gusnadi Diminta Ambil Hati
Rumah Tanpa SHM Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah? Ini Syarat BSPS 2026

Rumah Tanpa SHM Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah? Ini Syarat BSPS 2026

Bantuan Renovasi Rumah,Bantuan Renovasi Rumah,
Program BSPS 2026 membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni.

BANYUMASEKSPRES.ID, Tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan berarti masyarakat otomatis gagal mendapatkan program bedah rumah pemerintah 2026. Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah masih memberikan peluang bagi warga yang memiliki atau menguasai tanah dengan bukti yang sah.

BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru secara swadaya. Program ini dilaksanakan dengan prinsip gotong royong dan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam aturan BSPS 2026, bukti tanah yang diperlukan tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik. Masyarakat dapat menggunakan bukti penguasaan atau kepemilikan lain yang dinyatakan jelas dan sah oleh pejabat berwenang.

Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) maupun izin tertulis untuk menempati tanah ulayat. Bukti lain juga dapat berupa surat keterangan dari kepala desa, lurah, camat, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dokumen pendukung seperti akta hibah, akta jual beli, petok D, girik, leter C, pipil, hingga Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Kantor Pertanahan juga dapat digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, warga yang tinggal di tanah warisan atau tanah yang belum bersertifikat tidak perlu langsung menganggap dirinya tidak memenuhi syarat.

Calon penerima juga dapat membuat surat pernyataan bahwa dirinya berhak menempati tanah tersebut setidaknya selama 10 tahun setelah pekerjaan fisik BSPS selesai. Pernyataan itu dapat diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yang bukan anggota keluarga atau memiliki hubungan darah.

Tidak memiliki SHM bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelulusan sebagai penerima bantuan. Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Calon penerima juga harus mempunyai atau menguasai tanah dengan bukti yang sah serta memiliki penghasilan sesuai batas yang ditentukan. Rumah yang ditempati harus merupakan satu-satunya rumah dan berada dalam kondisi tidak layak huni.

Rumah yang diusulkan juga harus sudah ditempati sedikitnya tiga tahun. Calon penerima pada prinsipnya belum pernah mendapatkan BSPS atau program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam 10 tahun terakhir.

Pengecualian dapat berlaku bagi penerima tertentu, seperti masyarakat yang terdampak bencana atau kondisi lain sesuai peraturan. Seluruh persyaratan tersebut tetap harus melalui proses pendataan dan verifikasi pemerintah.

Program bedah rumah tidak hanya memeriksa dokumen tanah, tetapi juga kondisi fisik bangunan. Rumah layak huni harus memenuhi standar ketahanan bangunan, luas ruang, sanitasi, serta akses air minum.

Komponen bangunan yang diperiksa antara lain pondasi, sloof, kolom, ring balok, rangka atap, lantai, dinding, kusen, pintu, jendela, dan penutup atap. Material yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan kekuatan, ketahanan, kesehatan, keawetan, serta tidak mengandung bahan berbahaya.

Standar luas tempat tinggal ditetapkan minimal 7,2 meter persegi per orang dengan tinggi ruang sekurang-kurangnya 2,8 meter. Jika lahan atau kemampuan swadaya terbatas, ukuran dapat disesuaikan melalui konsep rumah tumbuh dengan tetap memenuhi standar teknis utama.

Fasilitas sanitasi dan air minum juga menjadi bagian penilaian rumah layak huni. Hal itu mencakup kamar mandi, jamban, septic tank, saluran air kotor, tempat sampah, pengelolaan air limbah, serta akses air minum yang memenuhi standar.

Masyarakat yang ingin mengikuti bantuan renovasi rumah pemerintah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sejak awal. Dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan atau surat pernyataan penghasilan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

Calon penerima juga perlu menyiapkan surat pernyataan mengikuti program, hasil identifikasi keswadayaan, rencana teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bagi warga tanpa SHM, dokumen tanah alternatif harus dipastikan dapat diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.

Pemeriksaan dokumen penting untuk memastikan tanah tidak sedang bermasalah atau bersengketa. Pemerintah juga perlu memastikan penerima dapat terus menempati rumah setelah bantuan selesai diberikan.

Program BSPS 2026 terus diperluas untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak. Di Jawa Tengah, pemerintah meluncurkan BSPS untuk 30 ribu rumah pada 2026, meningkat dari realisasi 7.532 unit pada 2025.

Di Kabupaten Brebes, kuota BSPS naik dari 20 unit pada 2025 menjadi 600 unit pada 2026. Bantuan tersebut tersebar di 11 kecamatan dan 15 desa dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Pendamping membantu masyarakat dalam proses pembangunan dan memastikan pelaksanaan sesuai rencana. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pemilihan toko secara terbuka untuk mendorong transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran.

Kementerian PKP menegaskan bahwa pelaksanaan BSPS harus bebas pungutan. Masyarakat diminta melapor jika ada pihak yang meminta biaya, komisi, atau menjanjikan kelulusan sebagai penerima bantuan.

Jadi, rumah tanpa SHM tetap bisa mengikuti program bedah rumah pemerintah 2026 selama memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan. Pemerintah tidak hanya melihat sertifikat, tetapi juga kondisi rumah, kemampuan ekonomi, lama menghuni, dan kepastian hukum tanah.

Warga yang belum memiliki SHM sebaiknya tidak langsung menganggap peluangnya tertutup. Periksa dokumen tanah, pastikan tidak ada sengketa, lengkapi administrasi, kemudian ikuti proses pendataan dan verifikasi sesuai mekanisme pemerintah. (mdr)

Berita Sebelumnya
Belum Dapat Restu Nikah Lagi

Bilqis Belum Restui Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Kevin Gusnadi Diminta Ambil Hati