BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 sebagai upaya memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pencairan dana KJP Plus pada tahap ini dilakukan untuk alokasi November 2025 dan disalurkan secara bertahap mulai 5 Januari 2026 kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program KJP Plus merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Melalui bantuan ini, pemerintah daerah berharap peserta didik dapat memenuhi kebutuhan pendidikan secara lebih layak tanpa terkendala persoalan ekonomi, khususnya dalam menghadapi biaya penunjang belajar sehari-hari.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat total penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 mencapai 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal.
Untuk jenjang sekolah dasar, yang mencakup SD, SDLB, dan MI, setiap peserta didik menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan dengan tambahan dana SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000 per bulan.
Jumlah penerima KJP Plus pada jenjang sekolah dasar tercatat sebanyak 338.771 peserta didik yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pada jenjang sekolah menengah pertama, yang meliputi SMP, SMPLB, dan MTs, dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, disertai tambahan SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
Total penerima KJP Plus untuk jenjang SMP dan sederajat mencapai 192.020 peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dinas Pendidikan.
Sementara itu, peserta didik jenjang sekolah menengah atas yang meliputi SMA, SMALB, dan MA menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan, dengan tambahan dana SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus pada jenjang SMA dan sederajat tercatat sebanyak 61.139 peserta didik.
Untuk jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK, pemerintah memberikan dana personal sebesar Rp450.000 per bulan kepada setiap peserta didik, serta tambahan dana SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
Penerima KJP Plus pada jenjang SMK tercatat sebanyak 112.891 peserta didik yang tersebar di berbagai sekolah kejuruan di Jakarta.
Selain jalur pendidikan formal, program KJP Plus juga menyasar peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM yang merupakan bagian dari pendidikan nonformal.
Peserta didik PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan dengan tambahan dana SPP sebesar Rp130.000 per bulan, dengan jumlah penerima tercatat sebanyak 2.692 orang.
Dana personal KJP Plus dapat dimanfaatkan peserta didik untuk berbagai kebutuhan pendidikan, baik melalui transaksi tunai maupun non tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan batas maksimal pencairan dana secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan bagi setiap peserta didik penerima bantuan.
Sisa dana yang tidak dicairkan secara tunai dapat digunakan melalui transaksi non tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, serta berbagai keperluan pendukung pendidikan lainnya yang telah ditetapkan.
Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah berharap penggunaan dana KJP Plus dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk mendukung proses belajar peserta didik.
Seiring dengan proses pencairan bantuan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program KJP Plus.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait pencairan dana KJP Plus hanya disampaikan melalui situs web dan kanal resmi milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta UPT P4OP.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai panitia pencairan KJP Plus dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun dengan dalih mempercepat proses pencairan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh proses pencairan KJP Plus dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya kepada para penerima manfaat sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik di bidang pendidikan. (fam)
















