Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK Massal

Kuota Impor Daging Sapi DipangkasKuota Impor Daging Sapi Dipangkas
MELAYANI: Pedagang daging sapi menyiapkan pesanan pembeli

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait kuota impor daging sapi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha.

Pemerintah telah menetapkan alokasi kuota impor daging sapi bagi importir swasta sebesar 30 ribu ton untuk tahun 2026.

Jumlah ini hanya sekitar 16 persen dari total kuota impor nasional yang mencapai 297 ribu ton.

Pengurangan drastis ini dianggap berpotensi mengancam lapangan kerja di sektor tersebut jika pasokan tidak mencukupi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyoroti penurunan kuota impor untuk swasta yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180 ribu ton.

Baginya, kebijakan ini memberatkan pelaku usaha yang telah merencanakan kegiatan impor berdasarkan angka tahun lalu.

“Apabila kuota tidak mencukupi, konsekuensinya dapat menimbulkan gejolak. Langkah paling mudah yang terpaksa dilakukan pengusaha adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Teguh pada Sabtu (10/1).

Sebelumnya, sejumlah asosiasi usaha daging seperti APPDI, Asosiasi Pedagang dan Pengusaha Hewan Indonesia (APPHI), Asosiasi Distribusi Daging Indonesia (ADDI), dan National Meat Producers Association (NAMPA) telah mempertanyakan keputusan Kementerian Pertanian yang memangkas kuota impor tanpa penjelasan memadai.

Pertemuan tertutup di antara para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan desakan agar kebijakan ini dikaji ulang demi keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Teguh menilai bahwa kebijakan pembatasan kuota ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar kebijakan kuota terhadap kebutuhan pokok masyarakat tidak lagi diterapkan.

Sebagai upaya menjaga kestabilan pasar dan memenuhi kebutuhan domestik, pelaku usaha sangat berharap pemerintah dapat meninjau kembali alokasi kuota impor pada tahun 2026.

Marina Ratna DK, Wakil Ketua APPHI, menjelaskan bahwa total kuota impor sebanyak 297 ribu ton dibagi menjadi beberapa bagian: 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi Brasil, serta 75 ribu ton dari negara lainnya.

Semua ini dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara itu, lebih dari seratus perusahaan swasta hanya mendapatkan jatah sebanyak 30 ribu ton, sedangkan 17 ribu ton sisanya ditujukan untuk industri.

“Kami meminta penjelasan mengapa kuota impor reguler hanya 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir, padahal tahun lalu mencapai 180.000 ton,” ujar Marina dengan nada kecewa.

Keputusan pemerintah dalam menentukan alokasi kuota ini seolah mengabaikan kebutuhan nyata di lapangan serta kesiapan industri dalam menghadapi tantangan ekonomi global pasca-pandemi.

Dengan pembatasan ini, ancaman PHK semakin nyata apabila suplai daging sapi tidak dapat memenuhi permintaan pasar domestik.

Para pelaku usaha berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik yang dapat menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor pengolahan daging sapi.

Harapannya, keputusan terkait alokasi kuota bisa lebih bijaksana dan memperhatikan dampak ekonomis serta sosial yang mungkin terjadi.

Di tengah kekhawatiran akan dampak negatif dari kebijakan ini, ada peluang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam serta memperhitungkan aspek-aspek strategis dalam perdagangan daging sapi internasional.

Dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri sangat diperlukan demi menemukan titik tengah yang saling menguntungkan semua pihak.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aspek distribusi serta daya beli masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait impor produk pangan utama seperti daging sapi.

Dengan begitu diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pasokan dan permintaan yang akhirnya meminimalisir potensi gejolak ekonomi lebih lanjut.

Tak bisa dipungkiri bahwa industri pengolahan daging sapi memiliki peran penting dalam perekonomian nasional terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Oleh karena itu setiap keputusan terkait sektor ini harus dilandasi pertimbangan matang agar tidak berdampak buruk bagi kelangsungan industri dan pekerjanya.

Dengan adanya kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga stabilitas pasokan daging sapi tentu akan membantu mencegah terjadinya fluktuasi harga maupun gangguan pada rantai pasok nasional. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor

Pohon Tumbang di Baturraden Banyumas Timpa Pengendara Motor, Satu Orang Luka

Berita Selanjutnya
PBSI Bidik Olimpiade

Juara Umum SEA Games 2025, PBSI Fokus Bidik Olimpiade Los Angeles 2028