BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada bulan Juli 2025.
Penyaluran bansos ini menyasar sebanyak 149.687 warga penerima yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Bantuan tersebut terdiri dari tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa bantuan akan disalurkan secara tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber.
“Iqbal menegaskan, proses verifikasi dan pemadanan data dari berbagai sumber dilakukan secara menyeluruh agar bantuan sosial tidak salah sasaran,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data terus dilakukan secara rutin oleh Dinas Sosial bersama petugas pendamping sosial dan pengurus RT setempat.
“Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” jelas Iqbal.
Nominal Bantuan dan Waktu Penyaluran

Setiap penerima bantuan sosial PKD berhak mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk periode Juli 2025, bantuan ini diberikan dalam bentuk top-up dan disalurkan secara bertahap.
Penyaluran mencakup penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan, hingga calon penerima baru yang telah lolos verifikasi dan validasi data.
Penyaluran bantuan sosial PKD bulan Juli ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat pembaruan tentang penerima bantuan, kriteria kelayakan, serta mekanisme distribusi dana bansos.
Dengan regulasi ini, Pemprov DKI memastikan proses penyaluran lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Jumlah dan Rincian Penerima Bansos Juli 2025
Total penerima bantuan sosial PKD pada bulan Juli 2025 terdiri dari:
- 122.408 orang penerima KLJ.
- 15.105 orang penerima KPDJ.
- 12.174 orang penerima KAJ.
Dari jumlah tersebut, terdapat 56.351 orang yang merupakan penerima baru hasil verifikasi tahun berjalan.
Rinciannya meliputi 38.414 lansia penerima KLJ, 4.489 penyandang disabilitas penerima KPDJ, dan 13.448 anak penerima KAJ.
Dana Penerima Baru Masih Tertahan
Meski sudah masuk dalam daftar penerima, dana bantuan untuk kelompok penerima baru belum bisa dicairkan.
Hal ini karena proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI masih berlangsung. Dana akan segera disalurkan begitu pembukaan rekening dinyatakan selesai.
Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS sejak diberlakukannya regulasi baru.
Langkah ini dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial akan menggunakan acuan baru bernama DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).
Dengan sistem ini, penerima bantuan akan ditentukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat di DTSEN, bukan lagi DTKS.
Imbauan Pemprov DKI kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau agar masyarakat turut serta mengawasi proses penyaluran bansos PKD.
Pengawasan bersama diharapkan dapat meminimalkan kesalahan distribusi dan memastikan bantuan hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Pemprov berharap program bansos PKD ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Dengan verifikasi berkala, regulasi yang diperbarui, serta proses pencairan yang akuntabel, program ini diharapkan semakin transparan dan tepat sasaran.(taa)
















