BANYUMASEKSPRES.ID, Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2026 mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah. Proses penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2026.
Program bantuan sosial ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Penyaluran dana PKH ditujukan kepada warga yang telah terdaftar dalam data pemerintah dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan PKH disalurkan melalui sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank yang terlibat dalam penyaluran tersebut antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain melalui bank, bantuan juga dapat diterima melalui layanan PT Pos Indonesia.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa sebagian penerima bantuan PKH di wilayah Sragen, Jawa Tengah, sudah mulai menerima dana bantuan sejak Februari lalu. Hal ini menandakan bahwa proses distribusi bantuan telah berjalan di beberapa wilayah.
Namun karena sistem penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar apabila dana bantuan belum masuk ke rekening masing-masing.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Maret 2026, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel.

Program PKH sendiri merupakan bantuan sosial rutin yang diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
Tujuan utama dari program PKH adalah membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan ini difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Pengecekan status penerima bansos PKH dapat dilakukan dengan dua cara. Masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos melalui perangkat ponsel.
Untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi, masyarakat dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman terbuka, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk.
Selanjutnya, pengguna perlu mengisi kode captcha yang muncul pada layar sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan informasi penerima bantuan.
Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH, sistem akan menampilkan sejumlah informasi. Data tersebut biasanya mencakup nama penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran bantuan.
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memantau status bantuan sosial secara langsung dari ponsel.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat membuka menu “Cek Bansos” yang tersedia pada halaman utama. Selanjutnya, masukkan data wilayah sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Pengguna kemudian diminta memasukkan nama lengkap sesuai yang tercantum pada KTP. Setelah itu, lakukan proses verifikasi yang diminta oleh sistem.
Jika seluruh data telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Aplikasi kemudian akan menampilkan status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairan bantuan.
Besaran bantuan PKH yang diterima oleh setiap keluarga tidak selalu sama. Jumlah bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang tercatat dalam data penerima bantuan.
Untuk kategori ibu hamil, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan. Besaran yang sama juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anak usia dini antara 0 hingga 6 tahun.
Sementara itu, keluarga yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 setiap tiga bulan. Bagi siswa tingkat SMP, bantuan yang diberikan mencapai Rp375.000 setiap tiga bulan.
Untuk siswa tingkat SMA, bantuan PKH yang diterima sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan. Program ini juga memberikan bantuan bagi kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan.
Lansia dengan usia 60 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan. Besaran yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam program bantuan tersebut.
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga dapat berbeda-beda. Perbedaan tersebut bergantung pada jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan dalam satu rumah tangga.
Pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2026. Karena proses distribusi dilakukan secara bertahap, sebagian penerima mungkin masih menunggu pencairan dana bantuan.
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Selain memantau melalui situs atau aplikasi, penerima juga dapat memeriksa saldo rekening bank penyalur secara rutin. Cara lain yang dapat dilakukan adalah memastikan data kepesertaan masih aktif di sistem Kementerian Sosial.
Apabila masih mengalami kendala, masyarakat juga dapat menghubungi pendamping sosial atau aparat kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos PKH Maret 2026 memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Oleh karena itu, penerima bantuan diminta tetap bersabar sambil terus memantau status bantuan melalui kanal resmi pemerintah.(vip)
















